Pengadilan Syariah Islam Nigeria telah menjatuhkan vonis mati kepada seorang ulama Muslim Sufi terkemuka karena menghujat Nabi Muhammad, dalam sebuah hukuman mati yang jarang dijatuhkan pada seorang pemuka agama Islam.
Pengadilan Tinggi Syariah menjatuhkan hukuman itu kepada Sheikh Abduljabbar Nasiru Kabara karena khotbahnya yang menyimpang, yang disebut pengadilan salah menafsirkan beberapa teks agama sehingga menggambarkan nabi secara buruk.
Penodaan agama merupakan masalah sensitif yang dapat berujung pada hukuman mati di selusin negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di Nigeria utara, di mana hukum Syariah berlaku secara bersamaan dengan hukum umum.
Meski demikian, hukuman mati jarang dilakukan.
Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas pasal penistaan agama. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.
“Pengadilan ini telah menetapkan semua dakwaan yang diajukan terhadap Anda dan dengan ini menghukum mati Anda sesuai dengan ketentuan Syariah tentang penodaan agama,” kata Yolda dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu.
Hakim memerintahkan penyitaan dua masjid Kabara dan perpustakaan pribadinya.
Kabara duduk diam sepanjang persidangan di ruang sidang yang dipenuhi pengacara dan wartawan, dengan puluhan polisi bersenjata dan personel paramiliter lainnya berjaga di luar.
Kabara keberatan dengan permohonan keringanan hukuman yang diajukan penasihatnya sambil tetap mempertahankan ketidakbersalahannya. Ia meminta para pengikutnya untuk tetap tenang.
Kabara, yang berasal dari Tarekat Qadiriyyah Sufi, telah berselisih dengan ulama Muslim Sunni lainnya di Nigeria utara, khususnya Salafi ultra-konservatif.
Perselisihan mereka bermula dari pendekatan revisionisnya terhadap sejarah dan teologi Islam, yang menurutnya penuh dengan mitos, kebohongan, distorsi dan pemalsuan.
Sementara lawan Kabara menuduhnya menghina para sahabat nabi, yang beberapa di antaranya dituduh Kabara telah berbohong tentang nabi, dan dengan jahat menggambarkan nabi secara buruk.
Vonis penistaan agama yang diberikan kepada Kabara merupakan ketiga kalinya vonis serupa diberikan dalam beberapa tahun terakhir di Kano.
Pada Agustus 2020, pengadilan Syariah di kota itu menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi Yahaya Aminu Sharif dari Tarekat Sufi Tijjaniyya karena lagu yang ia bagikan secara online dinilai menghujat nabi. Kasusnya sedang diadili ulang.
Abdul Nyass, ulama Muslim Sufi Tijjaniyya, divonis mati pada 2015 karena penistaan terhadap nabi dalam khotbahnya. Hukuman itu belum dijalankan.
April lalu, pengadilan tinggi Kano memenjarakan Mubarak Bala, seorang ateis, selama 24 tahun karena unggahan online yang dinilai menistakan nabi. [rd/rs]
Forum