Tautan-tautan Akses

Hakim AS Vonis Penyelundup Satwa Liar Lebih dari 5 Tahun Penjara


Petugas Layanan Margasatwa Kenya memeriksa berat dari gading yang ditemukan di pelabuhan di Mombasa, Kenya, pada 9 Juli 2013. Ratusan gading yang disita tersebut berasal dari Uganda dan akan dikirim menuju Malaysia. (Foto: AP)
Petugas Layanan Margasatwa Kenya memeriksa berat dari gading yang ditemukan di pelabuhan di Mombasa, Kenya, pada 9 Juli 2013. Ratusan gading yang disita tersebut berasal dari Uganda dan akan dikirim menuju Malaysia. (Foto: AP)

Seorang hakim di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 63 bulan penjara kepada seorang pria Liberia. Ia dinyatakan bersalah berkonspirasi untuk memperdagangkan cula dan gading bernilai jutaan dolar dari badak dan gajah yang terancam punah, kata jaksa federal, pada Kamis (18/8).

Moazu Kromah, seorang warga negara Uganda, diekstradisi dari negara Afrika barat itu ke AS pada Juni 2019. Ia telah ditahan sejak saat itu. Dia mengaku bersalah pada Maret tahun ini atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan perdagangan satwa liar dan dua tuduhan perdagangan satwa liar, kata kantor Kejaksaan Amerika untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, dalam pernyataan.

Plot perdagangan melibatkan perburuan ilegal lebih dari 35 badak dan lebih dari 100 gajah.

Kromah, 49, dan kaki tangannya memiliki pembeli di Amerika dan Asia Tenggara. Mereka memperdagangkan setidaknya 190 kilogram cula badak dan setidaknya 10 ton gading gajah dari negara-negara Afrika Timur antara tahun 2012 dan 2019.

Perkiraan nilai eceran rata-rata cula badak dan gading gajah masing-masing sekitar $3,4 juta dan $4 juta. [ka/rs]

Forum

XS
SM
MD
LG