Pembunuhan itu sangat mengejutkan bangsa Afghanistan sehingga menimbulkan seruan agar pemerintah menjamin kesetaraan hak-hak perempuan dan melindungi mereka dari kekerasan. Vonis tersebut adalah bagian dari pengadilan terhadap 49 tersangka, termasuk 19 polisi, atas pembunuhan perempuan bernama Farkhunda (27 tahun), tanggal 19 Maret lalu.
Perempuan itu dipukuli sampai mati dalam serangan brutal yang dipicu oleh tuduhan palsu bahwa ia telah membakar kitab suci Al-Quran. Sidang pengadilan yang dimulai hari Sabtu minggu lalu itu, hanya berlangsung dua hari penuh, proses yang luar biasa cepat dalam sistem peradilan Afghanistan yang bergerak lamban.
Hakim Safiullah Mojadedi menjatuhkan hukuman mati kepada empat terpidana di Pengadilan Utama Afghanistan di ibukota Kabul, hari Rabu. Dia juga menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun kepada delapan terdakwa dan mencabut dakwaan terhadap 18 tersangka lainnya. Terdakwa selebihnya akan divonis hari Minggu.