Tautan-tautan Akses

Hadapi Ancaman Pembubaran, HTI Siapkan Langkah Hukum dan Upaya Dialog


Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto memberikan keterangan pers seputar rencana Pemerintah membubarkan HTI di kantor DPP HTI Jakarta, Selasa (9/5). (Foto: VOA/Andylala)
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto memberikan keterangan pers seputar rencana Pemerintah membubarkan HTI di kantor DPP HTI Jakarta, Selasa (9/5). (Foto: VOA/Andylala)

Hizbut Tahrir Indonesia mempersiapkan langkah hukum dan upaya dialog terkait dengan rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi itu.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempersiapkan upaya hukum untuk menolak rencana pembubaran organisasi oleh pemerintah. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pembubaran dapat dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sambungnya, HTI mempersiapkan langkah hukum terkait rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.

"Kalau Pemerintah bersikeras apa yang kita lakukan? Kita saat ini sedang menyiapkan perlawanan dan pembelaan hukum," kata Ismail Yusanto.

Dia menuturkan pembubaran ormas itu harus sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tak menaati itu, kata dia, maka pemerintah melanggar hukum. Ismail juga memastikan, hingga saat ini HTI belum pernah menerima surat peringatan dari Pemerintah.

"Baru diperlakukan begini rupa oleh Pemerintah, ya baru kali ini. Kalau kita mengikuti undang-undang ya, jangankan surat peringatan ke tiga, surat peringatan satu pun belum pernah ada," lanjutnya.

Meski demikian, Ismail mengatakan, HTI siap membuka ruang dialog dengan Pemerintah, dalam hal ini dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk menjelaskan garis politik yang dimiliki oleh HTI.

"Tentu kami ingin bisa berdialog dengan beliau. Karena sebenarnya bagi kami beliau bukan orang asing. Kita sudah kenal, beliau juga pernah hadir di acara kami. Pernah menjadi pembicara bahkan. Waktu itu membahas soal hasil survai mengenai syariah. Kita juga pernah datang ke kantor beliau. Kita menginginkan penyelesaian masalah itu bisa dengan cara yang bersahabat. Sehingga tidak perlu kita bertemu di pengadilan," jelas Ismail.

HTI Sepakat Negara Islam

Soal khilafah yang jadi salah satu dasar pembubaran HTI, Ismail menegaskan bahwa hal itu bukan ide baru. Dirinya menyebutkan bahwa konsep khilafah telah ada sejak zaman Wali Songo. Khilafah adalah salah satu program dakwah dari HTI yang juga melindungi umat non Muslim.

Bersiap Menghadapi Ancaman Pembubaran, HTI Siapkan Langkah Hukum dan Upaya Dialog
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

"Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia, untuk menerapkan hukum syariah Islam. Dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Kalau kita kembali ke kapitalis tentu tidak elok. Karena kapitalis itulah yang menimbulkan masalah. Kalau kita kembali ke sosialis itu lebih tidak elok lagi. Lalu apa? Ya, Syariah Islam," imbuhnya.

Ismail menegaskan, HTI ingin membawa angin perubahan di Indonesia menuju ke arah Islam.

"Khilafah itu adalah ajaran Islam. Nah, HTI itu dalam dakwahnya menyampaikan ini semua dari A-Z. Harapannya adalah kalau orang sudah memahami, lalu dia akan mengamalkan. Hizbut Tahrir ingin menghela perubahan di negeri ini ke arah yang lebih baik. Dalam keyakinan kami itu ya ke arah Islam. Jadi kalau ditanya perubahan ke arah apa? Ya iya ! Ke arah Islam!," tegas Ismail.

Ismail mengajak publik dan pemerintah melihat secara jernih dan tidak mengkhawatirkan berdirinya negara Islam.

"Jadi mari kita nilai secara jujur. Kalau boleh ada keluarga Islam. Kalau boleh ada sekolah Islam. Kalau boleh ada Bank Islam. Ada masyarakat Islam. Terus kenapa tidak boleh ada Negara Islam? Kenapa begitu ada Negara Islam kok takut begitu," lanjutnya.

Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu menurut Wiranto merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan azas Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Mencermati pertimbangan yang ada serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah hukum tegas untuk membubarkan HTI," kata Menkopolhukam Wiranto. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG