Jaksa penuntut umum, Jumat (19/3), mendakwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tuduhan menghasut dan menyebabkan pelanggaran terhadap pembatasan sosial skala besar (PSSB) terkait virus corona. Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang pertama Rizieq dalam kasus yang menurut tim hukumnya bermotif politik.
Mengenakan sorban dan tunik putih dalam sidang secara virtual, Rizieq berteriak bahwa ia "dipaksa dan direndahkan" sekaligus menyatakan haknya untuk hadir di ruang sidang biasa. Ia sebelumnya menolak untuk ikut serta dalam sidang secara online tersebut.
Reuters melaporkan, Jumat (19/3), majelis hakim khawatir kehadiran Rizieq secara fisik di pengadilan dapat menarik kehadiran banyak orang di tengah pandemi yang telah menyebabkan lebih dari 1,4 juta warga Indonesia terinfeksi COVID-19.
Beberapa pendukungnya hari Jumat (19/3) berkumpul di luar Pengadilan Jakarta Timur tempat para majelis hakim mengadakan sidang.
Jaksa penuntut umum merinci bagaimana Rizieq telah melanggar PSBB pada bulan November dengan mengajak orang-orang berunjuk rasa. Selain itu, Rizieq juga mengadakan penghelatan pernikahan putrinya yang dihadiri lebih dari 10 ribu orang.
Dakwaan itu berawal dari kembalinya ulama tersebut ke Indonesia pada November lalu setelah tiga tahun berada dalam pengasingan yang dilakukan sendiri di Arab Saudi. Kepulangan Rizieq ke Tanah Air disambut oleh para pengikutnya.
Sekitar 33 tamu di pesta pernikahan yang diadakan beberapa hari kemudian dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 dan jaksa penuntut mengatakan Rizieq juga terinfeksi.
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan kasus itu merupakan bagian dari "operasi intelijen skala besar" yang dapat membuatnya dipenjara untuk waktu yang lama.
"Rizieq Shihab adalah tokoh agama dan nasional, tidak tepat menjadikannya suatu target," katanya dalam sebuah pernyataan. [ah/mg]