Tautan-tautan Akses

Guru Les Cabuli 34 Anak, Bukti Semakin Perlunya RUU P-KS


Tersangka DRP (48 tahun, memakai baju tahanan) ditunjukkan kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) siang. (VOA/Rio Tuasikal)
Tersangka DRP (48 tahun, memakai baju tahanan) ditunjukkan kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) siang. (VOA/Rio Tuasikal)

Kepolisian Bandung menangkap seorang guru les laki-laki yang diduga telah mencabuli sedikitnya 34 orang anak di kota itu. Kasus ini kembali mengungkap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kasus ini terungkap ketika orangtua salah seorang korban menemukan video mesum di memory card telepn genggam anaknya. Orangtua itu pun langsung melapor ke polisi dan polisi segera menangkap tersangka, DRP (48), seorang guru les privat.

Kapolrestabes Bandung, Imran Sugema, mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya selama dua tahun.

“Jasa guru les bagi anak-anak sekolah dari mulai tingkat SD Sampai dengan SMK. Ternyata di balik itu semua dalam perjalanannya terjadilah kasus pencabulan terhadap anak didik yang mengikuti kegiatan les di rumah tersangka tersebut,” ujarnya kepada wartawan ketika di Bandung, Senin (21/1/2019) siang.

Polisi mengatakan, guru les itu menyuruh muridnya menonton video porno yang diputar di laptop. Ketika siswa berkumpul, tersangka melakukan pencabulan dan merekam aksinya. Korban, yang semuanya anak laki-laki, diiming-imingi uang minimal 20 ribu rupiah. Aksi itu dilakukan ketika proses belajar mengajar di rumah tersangka atau di rumah korban.

Kapolrestabes Bandung, Irman Sugema, berbicara kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) siang. (VOA/Rio Tuasikal)
Kapolrestabes Bandung, Irman Sugema, berbicara kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) siang. (VOA/Rio Tuasikal)

Polisi telah menyita barang bukti handphone dan laptop tersangka. Pria itu dijerat UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kekerasan seksual terhadap anak, yang salah satunya berupa pelecehan, terus terjadi di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada 218 kasus kekerasan seksual pada 2015, 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus pada 2017.

Di wilayah Bandung Raya, awal Januari lalu polisi mengungkap dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kasus pertama, kepala SMA ditangkap karena mencabuli 5 siswinya. Kasus itu disusul dengan penangkapan guru agama yang disangka mencabuli dan memerkosa 6 siswinya.

Anak-anak Harus Diajari Cara Melindungi Diri

Ade Mulyadi di Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengatakan situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kewaspadaan orang tua. Seharusnya orang tua mengajarkan anak-anak cara melindungi diri.

Salah satu desa yang didampingi Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) adalah desa Kertamulya, Kabupaten Bandung Barat. Nampak anggota Anggota Forum Peduli Anak Kertamulya tengah mengedukasi murid dan orang tua di PAUD Permata Hati. (VOA/Rio Tuasikal)
Salah satu desa yang didampingi Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) adalah desa Kertamulya, Kabupaten Bandung Barat. Nampak anggota Anggota Forum Peduli Anak Kertamulya tengah mengedukasi murid dan orang tua di PAUD Permata Hati. (VOA/Rio Tuasikal)

“Pendidikan seksual. Harusnya anaknya diajarkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga dirinya dari kejahatan seksual. Misalnya bagian tubuh apa saja yang tidak boleh dipegang oleh orang lain. Dan keterampilan menyampaikan atau mengadukan masalah yang dihadapinya,” jelasnya ketika dihubungi VOA.

LAHA sejak 2015 telah mendampingi masyarakat di tiga desa di Bandung Raya untuk mencegah kekerasan seksual pada anak. Salah satunya dengan edukasi warga melalui posyandu dan PAUD.

RUU P-KS Dinilai Efektif Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Menurut Ade, cara efektif lain untuk melindungi anak-anak adalah lewat Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang saat ini masih tertunda di DPR. Beleid ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual secara spesifik, antara lain pelecehan seksual dan pemerkosaan, juga upaya pencegahan.

Salah satu pencegahan adalah lewat sektor pendidikan, di mana materi penghapusan kekerasan seksual masuk ke dalam kurikulum, non-kurikulum, dan ekstra-kulikuler. Pengetahuan bagi siswa ini diterapkan dari pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Rancangan UU ini juga mengatur penguatan keterampilan dan pengetahuan para pendidik.

Menurut Ade, hal ini mampu mencegah kekerasan seksual kembali terjadi. “Bentuk pencegahan dan keterampilan para guru tentang materi kekerasan seksual. Jadi nilai positifnya bahwa ketika orang tua tidak punya kemampuan dalam mendidik anaknya, maka peran itu bisa diambil pihak sekolah dalam hal ini adalah pendidik,” jelasnya lagi.

Kemen PPPA Dorong Orang Tua untuk Awasi Anak

Selain lewat aturan hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menekankan pentingnya pengawasan orangtua dalam mencegah kekerasan seksual.

“Bahwa orang dewasa belum mengetahui peran mereka adalah, memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, kepada VOA.

Lenny menjelaskan, Kemen PPPA terus mencegah kekerasan seksual lewat sejumlah program. Lembaga ini terus memperluas jangkauan Forum Anak (FA) yang hingga Mei 2018 sudah mencapai 34 pada tingkat provinsi dan 418 pada tingkat kabupaten kota. Sementara itu, Sekolah Ramah Anak (SRA) sudah mencapai 12 ribu lokasi, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sudah mencapai 82 lokasi. Kemen PPPA mencatat, sudah ada 415 kabupaten/kota yang melakukan berbagai program untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. [rt/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG