Tautan-tautan Akses

Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan


Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

DPR mempertanyakan kepastian jadwal pemilu, setelah Bawaslu kembali membuka pintu keikutsertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024. Di sisi lain, KPU juga memberikan Partai Prima kesempatan untuk memenuhi persyaratan, membuka peluang bagi partai tersebut untuk berkompetisi pada Pesta Demokrasi 2024.

Ketidakjelasan soal wacana penundaan pemilu kini memasuki babak baru setelah Partai Prima, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk bertarung pada Pemilu 2024, telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sikap Bawaslu sendiri dianggap plin-plan karena pada Oktober 2022 lalu, lembaga tersebut sempat menolak aduan yang diajukan oleh Partai Prima. Namun kini, Bawaslu mengabulkan aduan serupa yang memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan mengikuti Pemilu. Jika nanti dinyatakan lengkap, partai tersebut akan resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Menyikapi situasi yang terjadi, DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja membahas persoalan tersebut pada Senin (27/3).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Foto: VOA)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Foto: VOA)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan bahwa gonjang-ganjing yang terjadi saat ini dapat mengganggu seluruh proses tahapan Pemilu.

“Tentu keputusan Bawaslu ini berdampak, erga omnes. Ini yang kita khawatirkan selama ini. Tadi dikatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu. Dulu dikatakan tidak menunda, tapi bisa tertunda. Ini yang kita khawatirkan,” ujar Junimart dalam rapat kerja tersebut.

Secara kebahasaan, erga omnes yang dikatakan Junimart bermakna terhadap semuanya. Dalam konteks situasi yang ada saat ini, dia mengingatkan bahwa putusan Bawaslu itu tidak hanya akan berdampak terhadap Bawaslu sendiri, maupun KPU, Partai Prima dan DKPP, tetapi berpengaruh terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)
Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)

“Karena apapun putusan pengadilan, putusan Bawaslu, itu hukumnya mengikat kepada semua. KPU, Bawaslu, DKPP ini kan penyelenggara pemilu. Satu ditembak kena semua. Ketika penyelenggara stagnan, ya stagnan semua. Berhenti semua,” kata dia mengingatkan.

DPR juga meminta kejelasan apakah perkembangan situasi terbaru ini akan berdampak kepada peserta pemilu yang lain di mana saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.

Junimart juga khawatir, langkah yang ditempuh Partai Prima akan menjadi preseden bagi partai-partai lain yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi. Artinya, partai yang tidak lolos bisa menempuh upaya yang sama, dan akan semakin mengganggu proses tahapan pemilu.

“Para calon-calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat itu, kami meyakini akan melakukan hal yang sama,” tandas Junimart.

Jika kekhawatiran ini betul-betul terjadi ke depan, DPR meminta KPU dan Bawaslu harus memiliki langkah antisipasi untuk mencegah dampak serupa terjadi di kemudian hari.

Bawaslu Kabulkan Aduan

Polemik yang melingkupi Partai Prima telah menguras konsentrasi penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Selain menggugat KPU di pengadilan, Partai Prima juga mengadukan KPU ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Merespons gugatan Partai Prima, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Lembaga tersebut juga memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai tersebut menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, dan bahkan memberinya waktu sepuluh hari.

Kawat berduri terlihat di luar markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman hasil pemilihan presiden di Jakarta, 20 Mei 2019. (Foto: Reuters)
Kawat berduri terlihat di luar markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman hasil pemilihan presiden di Jakarta, 20 Mei 2019. (Foto: Reuters)

Putusan Bawaslu lainnya dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai calon peserta pemilihan umum, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Partai Prima.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan komisi pemilihan umum, tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR/DPRD.

KPU Buka Kesempatan

Melihat gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu, KPU kini tidak bisa berbuat banyak. Meski masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi terkait gugatan Partai Prima, lembaga tersebut telah mengambil keputusan yang justru tidak sejalan dengan sikap awalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah muncul surat kesepahaman dengan Bawaslu terkait pembukaan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya telah ditutup karena tahapan Pemilu sudah berjalan.

“KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan, paling lama 5x24 jam, sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” kata Hasyim.

Untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan itu, Partai Prima diberi waktu selama lima hari, atau separuh dari jangka waktu yang diberikan Bawaslu. Akses Sipol untuk Prima dibuka pada pukul 18.30 WIB sejak Jumat (24/3) dan akan ditutup kembali pada Selasa (28/3) pada jam yang sama.

“Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjut Hasyim menguraikan keputusan KPU.

Seorang perempuan bersepeda melewati bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di Banda Aceh, 23 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Seorang perempuan bersepeda melewati bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di Banda Aceh, 23 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Putusan Berdampak Luas

Senada dengan DPR, dalam rapat pada Senin (27/3) itu, Ketua DKPP Heddy Lugito juga mengingatkan bahwa putusan Bawaslu mengikat semua pihak.

“Putusan tersebut bukan hanya milik pelapor ataupun terlapor, tetapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya,” kata Heddy.

Dia juga mengingatkan urgensi keputusan adalah kepastian hukum.

“Putusan Bawaslu ini akan memberi pertanyaan besar pada publik, di mana ujungnya perkara ini. Itu yang akan jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar memastikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati proses hukum atau proses upaya hukum yang sedang berjalan dan putusan yang diambil.

Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:41 0:00

“Namun demikian, pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berproses ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Pemerintah berpatokan terhadap undang-undang yang ada, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tetap berlangsung pada 14 Februari 2024. [ns/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG