Orang yang dituduh gembong narkoba Jamaika, Christopher “Dudus” Coke, telah mengaku tidak bersalah hari Jumat di ruang pengadilan New York atas tuduhan narkoba dan senjata.
Ia menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup di Amerika Serikat kalau didapati bersalah. Coke diserahkan kepada polisi pengadilan federal Amerika di Kingston, Jamaika hari Kamis setelah ia tidak mau melawan ekstradisinya ke Amerika Serikat.
Usaha menangkap Coke bulan lalu, menyulut 4 hari pertempuran antara pasukan keamanan Jamaika dan pendukung Coke di ibukota negara Karibia itu yang menewaskan 76 orang.
Coke sebelumnya mengatakan ia yakin akan didapati tidak bersalah dan diizinkan kembali ke keluarganya di Jamaika.