Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan hampir semua negara bagian, Rabu (9/12), menggugat Facebook Inc. dengan mengatakan perusahaan itu melanggar undang-undang antitrust dan berpotensi dibubarkan.
Dengan pengajuan gugatan kembar tersebut, Facebook menjadi perusahaan teknologi besar kedua yang menghadapi gugatan hukum besar pada musim gugur ini.
FTC dalam pernyataan mengatakan menginginkan keputusan yang "antara lain bisa; mewajibkan divestasi aset, termasuk Instagram dan WhatsApp."
Guam dan Washington DC dalam gugatan bersama koalisi 46 negara bagian lainnya juga menuntut agar akuisisi Facebook terhadap Instagram dan WhatsApp dinyatakan sebagai ilegal.
"Selama hampir satu dekade, Facebook telah menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil, memadamkan persaingan, semua dengan mengorbankan pengguna sehari-hari," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
James mengatakan perusahaan itu menggunakan sejumlah besar dana untuk mengambil alih saingannya sebelum mereka bisa mengancam dominasi Facebook.
Facebook mengatakan sedang meninjau gugatan FTC dan gugatan antitrust dari negara bagian itu. Perusahaan itu mengatakan pemerintah "sekarang menginginkan perubahan tanpa memperhatikan dampak preseden yang akan ditimbulkan terhadap komunitas bisnis yang lebih luas atau orang-orang yang memilih produk kami setiap hari."
Departemen Kehakiman AS pada Oktober lalu menggugat Google Alphabet Inc. Gugatan itu menuduh perusahaan bernilai $1 triliun tersebut menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat saingannya.
Tuntutan hukum itu adalah kasus antitrust terbesar dalam satu generasi, sebanding dengan gugatan terhadap Microsoft Corp pada 1998.
Pemerintah federal akhirnya menyelesaikan kasus itu, tetapi perselisihan di pengadilan yang berlangsung selama bertahun-tahun dan perpanjangan pengawasan anti monopoli telah mencegah perusahaan itu untuk menghambat para pesaingnya dan dinilai telah mendorong pertumbuhan pesat Internet. [my/pp]