Kunjungan kenegaraan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia telah menarik perhatian Koalisi Masyarakat Sipil Antihukuman Mati Asia Tenggara (CADPA), terutama karena kebijakan Duterte dalam memerangi narkotika di negaranya dipandang kejam.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga sudah mengecam pembunuhan di luar peradilan (extra judicial killing) terhadap para pemakai, pengedar, dan bandar narkotika di Filipina. Namun Duterte tegas meminta kedua pemimpin itu untuk tidak mencampuri kebijakan dalam negerinya.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/9), Bernhard Ruben dari CADPA mengatakan, dua bulan setelah menjabat presiden, kebijakan pembunuhan extra judicial yang dijalankan Duterte dalam memerangi narkotika telah menewaskan 3.000 orang.
Bernhard menambahkan, CADPA juga mengecam pemberlakuan hukuman mati bagi narapidana kasus narkotika di Indonesia karena hanya menyasar pelaku-pelaku kecil, seperti kurir.
"Hukuman mati dan extra judicial killing secara ilmiah tidak pernah terbukti mengurangi angka penggunaan dan kejahatan narkotika. Seharusnya kedua negara mengalihkan perhatiannya dari segala upaya sifatnya represif dan punitif pada upaya-upaya pengurangan dampak buruk dari narkotika itu sendiri," ujarnya.
"Atas dasar itu kami meminta kepada pemerintah Indonesia dan Filipina untuk lebih serius menghentikan kejahatan dan bukan untuk menghentikan kehidupan itu sendiri."
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan, yang juga tergabung dalam CADPA mengatakan, Filipina bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melaksanakan extra judicial killing dalam memerangi narkotika. Pada tahun 2003, Thailand di bawah kepemimpin Perdana Menteri Thaksin Shinawatra juga memberlakukan hal serupa. Hasilnya, selama tiga bulan lebih dari 2.800 orang terbunuh.
Namun dari hasil investigasi pada 2007 ditemukan setengah dari 2.800 orang tewas itu tidak terkait dengan narkotika.
"Kami dari Koalisi mengecam keras tindakan Presiden Rodrigo Duterte tersebut dan menyampaikan solidaritas terhadap kawan-kawan masyarakat sipil di Filipina dan kami juga mengecam intensi pemerintah Indonesia, sebagaimana sudah diungkapkan oleh kepala (Badan Narkotika Nasional) BNN, Pak Budi Waseso untuk mengikuti gaya Filipina dalam menangani narkotika," katanya.
Seorang warga Jakarta bernama Ahmad kepada VOA mengatakan tidak setuju dengan kebijakan dijalankan Duterte, apalagi kalau hal serupa dilakukan di Indonesia.
"Kalau diterapin di Indonesia tidak bisa, tidak boleh diterapkan di Indonesia. Karena yang berhak menegakkan hukum itu adalah aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Jadi yang harus diperbaiki adalah bagaimana polisi bisa bekerja profesional, tidak membela pengedar atau bandar-bandar besar. karena selama ini yang menjadi korban kurir-kurir," ujarnya. [em]