Badan-badan PBB memperingatkan, para migran dan pengungsi yang menyeberangi Laut Tengah berisiko meninggal jika negara-negara Eropa terus mencegah kapal-kapal SAR beroperasi untuk menyelamatkan orang-orang yang dalam kesulitan.
Kantor hak asasi manusia PBB mengkhawatirkan berbagai laporan baru-baru ini tentang kapal penyelamat yang gagal membantu migran yang menghadapi masalah di Laut Tengah, salah satu rute migrasi paling berbahaya di dunia.
Badan tersebut menyesalkan tanggapan negatif terhadap kapal-kapal migran oleh negara-negara dan kebijakan keras beberapa negara Eropa yang berusaha mencegah operasi pencarian yang dilakukan oleh pihak swasta untuk menyelamatkan kapal-kapal migran yang berada dalam kesulitan.
Juru bicara kantor HAM PBB, Rupert Colville, mengatakan tindakan yang mengancam jiwa itu terjadi ketika adanya peningkatan jumlah migran yang melakukan perjalanan berbahaya dari Libya ke Eropa.
“Kami menyerukan pembatasan-pembatasan pada pekerjaan para penyelamat ini segera dicabut. Langkah-langkah seperti itu jelas membahayakan nyawa. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, sudah ada peningkatan empat kali lipat jumlah migran yang berangkat dari Libya dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019,” katanya.
Colville mengatakan kantor HAM PBB prihatin karena banyak pengungsi dan migran yang dikembalikan ke Libya setelah mereka diselamatkan di laut.
“Penjaga Pantai Libya terus menerus memaksa kapal-kapal migran kembali ke pantai, dan mengirim para migran ke fasilitas penahanan di mana mereka menghadapi kondisi yang mengerikan, termasuk penyiksaan dan perlakuan buruk, kekerasan seksual, kurangnya perawatan kesehatan dan berbagai pelanggaran HAM lainnya.”
Colville mengatakan, kondisi yang terlalu padat di mana para migran ditahan membuat mereka terancam oleh infeksi virus corona.
Lembaga-lembaga PBB menyerukan pembebasan semua pengungsi dan migran dari fasilitas-fasilitas penahanan Libya. Mereka menganjurkan agar negara-negara kembali ke tradisi penyelamatan di laut yang telah berlaku sejak zaman dulu, yang diabadikan menjadi hukum dalam abad terakhir. [lt/ii]