Tiga belas negara di Eropa bertekad akan melakukan upaya yang lebih baik untuk menghentikan aksi kekerasan terhadap perempuan setelah menandatangani “Konvensi Istanbul”.
Konvensi ini mulai diberlakukan hari Jum’at di Turki, Albania, Italia, Montenegro, Bosnia-Herzegovina, Serbia, Austria, Andorra, Spanyol dan Denmark. Perancis dan Swedia akan ikut meratifikasi konvensi itu November mendatang.
Komisaris Urusan Hak Asasi Manusia Dewan Eropa Nils Muiznieks mengatakan aksi kekerasan terhadap perempuan masih menjadi salah satu pelanggaran hak asasi yang paling sering terjadi di Eropa.
“Konvensi Istanbul” mewajibkan seluruh negara untuk mengambil langkah-langkah guna mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan yang dipaksakan, menguntit dan kekerasan seksual.