Tautan-tautan Akses

Berniat Edarkan Narkoba, 4 WNI Divonis Hukuman Gantung di Malaysia


Keempat terdakwa, WNI yang divonis hukuman mati, dikawal oleh polisi di Pulau Penang, Malaysia, meninggalkan ruang sidang hari Senin, 7/10 (foto: Munarsih/VOA).
Keempat terdakwa, WNI yang divonis hukuman mati, dikawal oleh polisi di Pulau Penang, Malaysia, meninggalkan ruang sidang hari Senin, 7/10 (foto: Munarsih/VOA).

Empat warga negara Indonesia, Senin siang (7/10) divonis hukuman mati oleh hakim Datuk Zamani Abdul Rahim pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Tinggi Jenayah Pulau Penang, Malaysia.

Empat warga negara Indonesia masing-masing Indra Mulyadi (40) asal Jakarta, Andi Paksi (38) dari Bali, Fredy Hermawan (40) dari Yogyakarta serta Dwi Supriyatno (43) dari Magelang Jawa Tengah, dalam sidang tingkat pertama di Mahkamah Tinggi Pulau Penang di Kota Georgetown Senin siang dijatuhi vonis hukuman mati dengan digantung oleh hakim Zamani Abdul Rahim.

Hakim sepenuhnya sepakat dengan tuntutan jaksa Suhaimi Ibrahim bahwa pada tanggal 27 Oktober 2009 yang lalu keempat terdakwa tertangkap tangan secara bersama-sama berniat untuk mengedarkan dadah atau narkoba berbahaya jenis MMDA (methylenedioxy methamphetamine) sejumlah 10,7 kilogram, serta narkoba jenis ketamine sebanyak 17,3 kilogram.

Pada saat dilakukan penggerebegan pada malam tanggal 27 Oktober 2009 di sebuah rumah di kawasan Jalan Batu Feringgi Pulau Penang tersebut polisi juga menemukan uang tunai sebesar 30-juta Ringgit Malaysia atau sekitar 100-miliar rupiah. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan untuk memproduksi narkoba.

Ke-empat terdakwa dituduh melanggar Pasal 39B Undang Undang tentang narkoba berbahaya tahun 1952 dengan hukuman digantung sampai mati.

Terhadap vonis hukuman mati dengan cara digantung tersebut, pembela para terdakwa Ranjit S. Dillon mengatakan pembela pasti akan melakukan rayuan atau banding segera setelah mendapatkan putusan tertulis dari pengadilan. Ia yakin masih ada peluang bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

“Kali ini merupakan langkah pertama saja. Terdapat dua lagi avenue (peluang proses hukum) yaitu Mahkamah Rayuan (banding) dan Mahkamah Persekutuan (kasasi). Dua avenue ini termasuk bukan hanya pembelaan tetapi juga pendakwaan. Kalau kita menang pendakwa (jaksa) juga berhak membuat rayuan (banding). Rayuan (banding) sudah semestinya akan diajukan,” ungkap Ranjit.

Sementara itu, Irwan Datulangi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Penang mengatakan perwakilan pemerintah Indonesia akan senantiasa mengawal proses hukum warga negara Indonesia terlebih untuk hukuman mati.

"Perkembangan kasus-kasus hukuman mati ini menjadi perhatian utama ya. Dan kita akan terus pantau termasuk yang kasus (vonis mati) tadi. Proses bandingnya juga akan kita kawal terus untuk kasus ini,” papar Irwan.

Kasus narkoba yang melibatkan 4 warga Indonesia tersebut mendapat perhatian luas masyarakat Malaysia karena untuk pertama kali ditemukan pembuatan narkoba melibatkan warga negara asing.

Recommended

XS
SM
MD
LG