Kepolisian Indonesia menyatakan empat orang telah ditahan atas dugaan menyelundupkan manusia menyusul tenggelamnya kapal pencari suaka yang menewaskan 20 orang pekan lalu.
Sebuah kapal tongkang yang membawa lebih dari 200 orang tenggelam pada tanggal 24 Juli di lepas pantai Cianjur, Jawa Barat. Tim penyelamat sejauh ini menemukan 189 penyintas.
Juru bicara Kepolisian Nasional Kolonel Agus Rianto mengatakan keempat warga Indonesia itu dibawa ke tahanan Rabu dan Kamis lalu di Cianjur dan Soreang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan keempat orang itu akan didakwa melakukan penyelundupan manusia, dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda sedikitnya 500 juta rupiah.
Pemilik kapal tongkang yang membawa sebagian besar pencari suaka dari Sri Lanka dan Iran itu sedang diinterogasi.
Sebuah kapal tongkang yang membawa lebih dari 200 orang tenggelam pada tanggal 24 Juli di lepas pantai Cianjur, Jawa Barat. Tim penyelamat sejauh ini menemukan 189 penyintas.
Juru bicara Kepolisian Nasional Kolonel Agus Rianto mengatakan keempat warga Indonesia itu dibawa ke tahanan Rabu dan Kamis lalu di Cianjur dan Soreang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan keempat orang itu akan didakwa melakukan penyelundupan manusia, dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda sedikitnya 500 juta rupiah.
Pemilik kapal tongkang yang membawa sebagian besar pencari suaka dari Sri Lanka dan Iran itu sedang diinterogasi.