Beberapa orang ditahan di bandara-bandara Amerika dan lainnya dilarang naik penerbangan internasional dengan tujuan Amerika. Demikian disampaikan pengacara yang berpusat di Amerika dan petugas Bandara internasional, sementara keputusan melarang kedatangan orang dari negara-negara tertentu dan ditandatangani Presiden Donald Trump hari Jumat, mulai diberlakukan.
Keputusan itu langsung berlaku Jumat malam (27/1), melarang datang warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, dan beberapa yang sudah tiba, terdampar di Bandara-Bandara, tidak bisa menuntaskan perjalanan. Harian the New York Times melaporkan, pengacara mengambil tindakan hukum atas nama dua pengungsi Irak, seorang di antaranya masih ditahan di Bandara JFK New York. Pengacara juga meminta proses yang akan memperluas gugatan itu supaya mencakup semua pengungsi yang mengaku ditahan secara ilegal di Bandara Amerika.
Sementara itu, kantor berita resmi Iran, IRNA, hari Minggu menerbitkan pernyataan kementerian luar negeri bahwa Iran akan "membalas" keputusan presiden Trump, mengisyaratkan negara itu akan membatasi pemberian visa bagi wisatawan Amerika sebagai pembalasan atas keputusan Presiden Trump menangguhkan imigrasi dan visa bagi warga dari negara-negara Muslim, termasuk Iran.
Presiden Perancis Francois Hollande mendesak para pemimpin Eropa agar bersatu melawan populisme, dan Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel mengatakan "mengasihi sesama" adalah bagian dari tradisi Amerika.[ka]