Relawan pendukung pasangan Capres/Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menamakan dirinya The Presiden Centre dan Organisasi Federasi Indonesia Bersatu (FIB) baru-baru ini melaporkan dugaan adanya mahar politik yang dilakukan Cawpres Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mereka membawa beberapa bukti untuk mendukung laporan tersebut, di antaranya cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif di akun Twitternya. Dia menuding mantan Wakil Gubernur Jakarta itu memberikan mahar politik masing masing sebesar Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) agar bisa dipilih mendampingi Prabowo Subianto untuk bertarung dalam pemilihan presiden tahun depan.
Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (FIB) Muhammad Zakir Rasyidin meminta Bawaslu segera melakukan pemeriksaan.
“Kita inginkan kalau bisa ditindaklanjuti karena isunya sudah cukup meluas dan ini jangan sampai bisa menjadi isu justru merusak tatanan demokrasi kita. Jangan sampai ini mengganggu,” kata Zakir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan memproses semua laporan yang masuk tentang dugaan adanya mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Komisioner Bawaslu Firtz Edward Siregar mengatakan Bawaslu akan segera meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus dugaan mahar politik ini, seperti Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arif dan Sandiaga Uno.
“Apabila kita melihat kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apabila terjadi proses pembelian imbalan sebagaimana Pasal 228, maka yang paling mungkin itu adalah partai politik tersebut tidak mungkin lagi mengajukan capres dan caleg di periode berikutnya,” kata Fritz.
Sandiaga Uno membantah tuduhan adanya mahar politik sehingga dirinya dipilih mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan dirinya belum mengeluarkan uang sepeser pun untuk berkampanye.
Sandiaga juga mengaku telah menyampaikan bantahan tentang isu mahar politik yang menerpanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia mengatakan akan transparan ihwal seluruh dana yang berkaitan dengan kepentingan kampanye dan pemenangan dalam pemilu 2019.
“Saya membantah dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar ada yang menjadi ungkapan selama ini di masyarakat. Semua memegang transkrip apa yang menjadi wawancara saya,” kata Sandiaga.
Semua calon presiden dan wakil presiden wajib menyetor dan memperbaiki LHKPN paling lambat pada 21 Agustus.
Saat maju sebagai calon presiden untuk Pemilu 2019, Prabowo memiliki kekayaan Rp 1,95 triliun. Sedangkan Sandiaga Uno mempunyai harta sebesar Rp 3,8 triliun.
KPK nantinya akan melakukan sejumlah pengecekan dan verifikasi terhadap isian LHKPN yang disetor kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.