Pelaku perjalanan yang terbang ke dan dari Dubai, Uni Emirat Arab, akan harus membayar pajak baru untuk membiayai perluasan salah satu pusat transit tersibuk di dunia.
Mulai tanggal 30 Juni semua penumpang yang melewati Dubai dengan pesawat akan harus membayar pungutan sebesar 9 dolar 50 sen, demikian menurut sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita pemerintah, WAM.
Dikatakan uang dari pajak baru itu akan disalurkan untuk mendanai perluasan dua bandara Dubai.
Bulan lalu, pihak berwenang bandara meningkatkan kapasitas tahunan Pelabuhan Udara Internasional Dubai menjadi 90 juta penumpang dengan pembukaan terminal D, dengan biaya 1,2 miliar dolar. Bandara utama juga sedang dalam proses perluasan dan dua terminal lainnya sedang direnovasi.
Lebih dari 78 juta penumpang melewati pelabuhan udara Dubai International pada tahun 2015, di mana seandainya pungutan itu diberlakukan, akan menghasilkan pendapatan sekitar 741 juta dolar.
Negara itu juga sedang memperluas bandara kedua yang lebih kecil, Al-Maktoum International, yang diresmikan pada tahun 2013. [sp]