Dua warga Irak yang tinggal di Amerika telah didakwa atas tuduhan terorisme tingkat federal karena diduga mendukung pemberontak di Irak.
Jaksa Amerika hari Selasa mengumumkan 23 dakwaan terhadap Waad Ramadan Alwan dan Mohanad Shareef Hammadi. Tuduhan-tuduhan itu diumumkan setelah ke dua orang itu datang untuk pertama kalinya ke pengadilan federal di Louisville, negara bagian Kentucky.
Pihak berwenang mengatakan keduanya ditangkap minggu lalu di Kentucky setelah diamati secara intensif.
Departemen Kehakiman Amerika menduga Alwan adalah bekas pemberontak yang ikut melakukan serangan-serangan bom pinggir jalan terhadap personil militer Amerika di Irak sebelum ke Amerika tahun 2009.
Departemen Kehakiman mengatakan Alwan dan Hammadi bersekongkol menyediakan dukungan materi bagi al-Qaida di Irak dan berupaya menyelundupkan misil Stinger ke Irak.
Kedua orang itu mungkin menghadapi hukuman seumur hidup. Tapi mereka tidak dituduh merencanakan serangan-serangan di Amerika.