Tautan-tautan Akses

DPR Bentuk Panja Industri Keuangan


Jumpa pers Komisi XI DPR soal pembentukan panitia kerja pengawas kinerja industri jasa keuangan di ruang rapat Komisi XI di gedung MPR/DPR, Selasa (21/1). (VOA/Fathiyah)
Jumpa pers Komisi XI DPR soal pembentukan panitia kerja pengawas kinerja industri jasa keuangan di ruang rapat Komisi XI di gedung MPR/DPR, Selasa (21/1). (VOA/Fathiyah)

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia kerja pengawas kinerja industri jasa keuangan. Persoalan PT Asuransi Jiwasraya akan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Panja tersebut.

Komisi XI DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawas Kinerja Industri Jasa Keuangan. Pembentukan Panja ini agar penyelesaian masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa segera dirampungkan. Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi XI di gedung MPR/DPR, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menjelaskan Panja dibentuk karena semua anggota Komisi XI sepakat kepentingan nasabah adalah hal paling utama.

"Apapun ceritanya, mau dibawa ke manapun ini, politik dan segala hal, bukankah nasabah yang merasakan penderitaannya. Dan itu yang menjadi fokus utama Komisi XI, adanya satu jaminan yang sudah disampaikan Meneg BUMN (Erick Thohir) bahwa dana nasabah harus dikembalikan. Caranya seperti apa, waktunya, term-nya, tentu itu ada aturannya," kata Eriko.

Eriko menambahkan Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi dan memperbaiki undang-undang mengenai industri jasa keuangan, termasuk undang-undang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar pembobolan dana nasabah tidak terjadi lagi. Dia meyakini terjadi pembiaran dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya karena sudah berlangsung lama. Masalah hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, menurut Eriko, menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Panja nantinya, kata Eriko, akan meminta kepastian pemerintah soal kapan dana nasabah bisa dikembalikan.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembentukan Panja itu telah disetujui pemerintah, salah satunya adalah Kementerian Keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiadaan likuiditas membuat Jiwasraya gagal bayar klaim nasabah Rp 12,4 triliun per Desember 2019. Pada 2020, klaim nasabah yang akan jatuh tempo senilai Rp 3,7 triliun. Jadi, total klaim nasabah sampai akhir 2020 mencapai Rp 16,1 triliun.

Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, mengatakan pengembalian dana nasabah PT Jiwasraya akan dilakukan bertahap karena jumlahnya sangat besar. Untuk tahap pertama akan dimulai Februai-Maret.

Buat mewujudkan hal tersebut, lanjut Arya, pemerintah fokus menyelesaikan pembentukan perusahaan induk atau holding asuransi. Terkait hal ini, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, mengubah perusahaan asuransi yang masih berstatus perusahaan umum ke bentuk perseroan terbatas (PT). Salah satu contohnya adalah Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), yang masih berbentuk perusahaan umum. Kementerian BUMN sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengubah Jamkrindo dari perusahaan umum menjadi PT.

Selain itu, Kementerian BUMN tengah menyiapkan PP buat perusahaan induk asuransi.

"Diperkirakan sampai Rp 2 triliun bisa didapat (dari perusahaan induk asuransi) untuk tahap awal, sehingga nasabah yang kecil-kecil yang memang diprioritaskan untuk diberikan. Tapi nanti ada lagi kita mau cari investor untuk Jiwasraya Putera. Ini kan diharapkan dari sini juga ada," ujar Arya.

Menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, kasus salah kelola dana nasabah Jiwasraya tidak akan membuat masyarakat kapok menjadi peserta asuransi, namun mereka akan beralih ke perusahaan asuransi swasta asing.

Ia menilai, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Dia menegaskan, upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan tidak ada hasilnya.

Irvan mengingatkan, citra asuransi nasional tercoreng setelah kasus Jiwasraya karena pasar asuransi dalam negeri dikuasai Jiwasraya dan Bumiputera. "Orang akan pindah ke tetangga. Jadi dia akan pindah ke perusahaan (asuransi) swasta dan swastanya jangan harap swasta nasional. Jadi orang akan pindah ke swasta asing," tutur Irvan.

Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun. (fw/ka)

Recommended

XS
SM
MD
LG