Tautan-tautan Akses

Dituduh Sebarkan Agama Kristen, Taliban Tahan 18 Orang, Termasuk Warga AS


Warga Afghanistan memprotes laporan sebuah kelompok bantuan asing yang diduga melakukan Kritenisasi di Mazar-i-Sharif, 8 Juni 2010 (Foto: dok). Pada 15 September 2023, dilaporkan bahwa Taliban telah menahan 18 orang karena diduga menyebarkan agama Kristen di negara itu.
Warga Afghanistan memprotes laporan sebuah kelompok bantuan asing yang diduga melakukan Kritenisasi di Mazar-i-Sharif, 8 Juni 2010 (Foto: dok). Pada 15 September 2023, dilaporkan bahwa Taliban telah menahan 18 orang karena diduga menyebarkan agama Kristen di negara itu.

Taliban Afghanistan telah menahan 18 staf, termasuk seorang warga negara AS, dari sebuah kelompok bantuan karena diduga menyebarkan agama Kristen.

Misi Bantuan Internasional (International Assistance Mission/IAM) yang berbasis di Afghanistan mengkonfirmasi hari Jumat (15/9) bahwa otoritas Taliban telah dua kali menggerebek kantornya di provinsi Ghor di Afghanistan tengah bulan ini dan membawa pergi stafnya. Badan amal tersebut, yang terdaftar di Swiss, mengatakan seorang warga asing termasuk di antara mereka yang ditahan, tetapi tidak mengungkapkan kewarganegaraan orang tersebut.

“Kami tidak mengetahui keadaan yang menyebabkan insiden ini dan belum diberitahu alasan penahanan staf kami tersebut,” kata pernyataan IAM.

“Kesejahteraan dan keamanan rekan-rekan kami adalah yang terpenting bagi kami, dan kami melakukan segala yang mungkin untuk memastikan keselamatan mereka dan menjamin pembebasan mereka secepatnya,” katanya, seraya menambahkan bahwa para tahanan telah dipindahkan ke ibu kota Afghanistan, Kabul.

Media lokal mengutip juru bicara pemerintah provinsi Abdul Wahid Hamas yang mengatakan beberapa wanita, termasuk seorang warga Amerika, termasuk di antara para tahanan. Mereka ditahan atas tuduhan “menyebarkan dan mempromosikan agama Kristen” di Afghanistan, tambahnya.

IAM mengatakan di situs webnya bahwa kelompok nirlaba tersebut bekerja di Afghanistan hanya untuk meningkatkan taraf hidup dan membangun kesehatan lokal, pengembangan masyarakat, dan kapasitas pendidikan.

“(Misi) kami menjalin kemitraan antara masyarakat Afghanistan dan relawan Kristen internasional, dan kami telah bekerja sama sejak tahun 1966.”

Taliban telah menerapkan interpretasi keras terhadap hukum Islam, atau Syariah, sejak merebut kekuasaan dari pemerintah Afghanistan yang didukung AS di Kabul dua tahun lalu. Mereka telah melarang remaja perempuan bersekolah setelah menyelesaikan sekolah dasar dan memerintahkan sebagian besar pegawai pemerintah perempuan agar tinggal di rumah.

Taliban juga melarang perempuan bekerja untuk organisasi bantuan di Afghanistan yang miskin. Perempuan tidak diperbolehkan mengunjungi taman-taman umum, pusat kebugaran atau pemandian, dan kerabat dekat laki-laki harus menemani kaum perempuan saat mereka melakukan perjalanan jauh.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan kepada wartawan di New York minggu ini bahwa “pertanyaan mengenai hak-hak perempuan dan anak perempuan di Afghanistan benar-benar merupakan hal yang penting dan akan menjadi salah satu isu yang akan menjadi agenda utama” dalam Sidang Majelis Umum PBB bulan ini. [pp/ft]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG