Pengadilan di Myanmar menghukum seorang pengelola bar dan dua rekannya dua setengah tahun penjara Selasa (17/3) karena menggunakan gambar Budha dalam selebaran iklan yang menurut hakim menghina agama.
Selebaran yang mempromosikan minuman dan musik elektronik dengan harga murah di V Gastro Bar itu muncul di Facebook bulan Desember yang menunjukkan Budha dengan warna-warni cerah mengenakan headphone yang besar. Gambar itu kemudian diganti dan pihak bar memberikan pernyataan maaf.
Pengadilan di Yangon menghukum Philip Blackwood dari Selandia Baru dan Tun Thurien dan Htut Ko Ko Lwin dari Myanmar dua tahun kerja paksa atas tuduhan menghina agama dan seorang lagi enam bulan penjara atas tuduhan tidak mematuhi perintah dari seorang pegawai negeri.
Kasus itu terjadi sementara Myanmar mengalami peningkatan ultranasionalisme agama Budha.