Departemen Kehakiman, pada Senin (10/2), memerintahkan jaksa penuntut federal di New York untuk membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wali Kota New York Eric Adams, menurut memo dari Penjabat Wakil Jaksa Agung Emil Bove.
Bove, pejabat politik yang ditunjuk Presiden Donald Trump, campur tangan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan dakwaan terhadap Adams mengganggu kampanye untuk pemilihan masa jabatan kedua wali kota itu pada 2025.
Juru bicara kantor Kejaksaan AS di Manhattan, yang mengajukan tuntutan, menolak berkomentar.
Jaksa belum memberi tahu hakim yang mengawasi kasus itu, Hakim Distrik AS Dale Ho di Manhattan, bahwa mereka berencana membatalkan kasus itu, menurut catatan pengadilan pada Senin malam.
Adams menjadi subjek lima dakwaan. Ia dituduh menerima fasilitas perjalanan dari pejabat Turki dan sumbangan politik dari orang asing sebagai imbalan atas tindakan yang menguntungkan Turki.
Adams mengaku tidak bersalah.
Adams, 64, mengatakan ia telah ditarget secara tidak adil oleh pemerintahan Biden karena ia mengkritik kebijakan imigrasi Biden terkait lonjakan migran ke New York, kota terpadat di AS. [ka/rs]
Forum