Sebuah rancangan UU kontroversial mengenai keamanan cyber yang sedang dievaluasi di China akan memberi pihak berwenang kekuasaan untuk mematikan internet dan memblokir semua komunikasi online apabila terdeteksi adanya ancaman keamanan sosial.
Rancangan UU baru itu, yang sedang dikaji parlemen China, Kongres Rakyat Nasional Rakyat, tidak secara jelas menyatakan apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan sosial itu. Istilah itu bisa merujuk pada berbagai hal, mulai dari aksi protes kecil hingga kerusuhan berskala besar atau serangan kekerasan.
Versi UU yang berlaku sekarang ini mengharuskan pemerintah daerah meminta persetujuan pemerintah pusat sebelum mematikan internet. Namun, tidak ada kejelasan mengenai berapa lama pihak berwenang dapat mematikan internet.
Pihak berwenang di China secara rutin menyensor internet, dan memblokir berbagai jenis situs atau posting, khususnya yang mengecam Partai Komunis dan kebijakan-kebijakannya.
UU baru ini, menurut para pengamat, akan bertindak lebih jauh. UU itu, menurut mereka, tampaknya adalah bagian dari usaha pihak berwenang untuk melegitimasi kontrol yang semakin ketat dan luas terhadap internet, dan membuatnya lebih sistematis. [ab/as]