Tautan-tautan Akses

China Bela Penetapan Batas Beting di Laut China Selatan


Sebuah kapal Penjaga Pantai China, kanan, menggunakan meriam air saat mendekati wilayah sengketa, Beting Scarborough di Laut China Selatan, 9 Desember 2023. (Foto: via AP)
Sebuah kapal Penjaga Pantai China, kanan, menggunakan meriam air saat mendekati wilayah sengketa, Beting Scarborough di Laut China Selatan, 9 Desember 2023. (Foto: via AP)

Perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif suatu negara biasanya ditentukan oleh jarak dari garis dasar.

China telah menerbitkan batas-batas wilayah atas sebuah beting yang disengketakan di Laut China Selatan, yang direbut Beijing dari Filipina. Pengumuman itu kemungkinan akan meningkatkan ketegangan soal klaim teritorial yang tumpang tindih.

Kementerian Luar Negeri China pada Minggu (10/11) mengunggah koordinat geografis daring untuk garis dasar di sekitar Beting Scarborough. Beting adalah wilayah daratan yang terdiri dari timbunan pasir atau lumpur yang panjang di laut.

Perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif suatu negara biasanya ditentukan oleh jarak dari garis dasar.

China dan Filipina sama-sama mengklaim Beting Scarborough dan sejumlah daerah terapung lainnya di Laut China Selatan.

China merebut beting yang terletak di sisi barat Pulau Luzon, Filipina, pada tahun 2012, dan membatasi akses nelayan Filipina ke sana sejak saat itu.

Putusan pengadilan arbitrase internasional pada tahun 2016 menyatakan bahwa sebagian besar klaim China di Laut China Selatan tidak sah, akan tetapi Beijing menolak mematuhi putusan tersebut.

Kapal-kapal dari China dan Filipina telah beberapa kali bertabrakan seiring meningkatnya konfrontasi. Selain itu, penjaga pantai China juga pernah menyemprotkan meriam air ke kapal-kapal Filipina.

Penerbitan batas wilayah beting oleh China itu dilakukan dua hari setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani dua undang-undang yang menetapkan batas-batas wilayah sesuai klaim pemerintah di perairan yang disengketakan itu.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa penetapan garis dasar di beting tersebut sesuai dengan kesepakatan PBB dan hukum China.

“Ini adalah langkah alamiah pemerintah China untuk memperkuat pengelolaan laut secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik-praktik umum,” demikian bunyi pernyataan itu.

Dalam pernyataan itu disebutkan juga bahwa salah satu undang-undang yang ditandatangani Marcos, Undang-Undang Zona Maritim Filipina, melanggar kedaulatan China di Laut China Selatan.

“China dengan tegas menentangnya dan akan terus melakukan segala hal yang diperlukan sesuai hukum untuk dengan tegas mempertahankan kedaulatan wilayah, serta hak dan kepentingan maritimnya,” kata kementerian luar negeri.

China mengklaim hampir seluruh perairan Laut China Selatan.

Negara itu terlibat perselisihan dengan beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Vietnam, atas wilayah perairan tersebut, yang merupakan bagian dari rute pelayaran utama di Asia. [rd/ab]

Forum

XS
SM
MD
LG