Tautan-tautan Akses

Kemlu Sebut Tarik Pulang Dubes RI di Nigeria Karena Tuduhan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Dubes Bantah


Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Nigeria (foto: ilustrasi/Wikimedia).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Nigeria (foto: ilustrasi/Wikimedia).

Pasca meluasnya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Duta Besar RI di Nigeria terhadap seorang staf lokal, Kemlu Indonesia menarik pulang Duta Besar sebelum masa berakhirnya penugasan. VOA berbincang dengan suami korban, yang berharap kasus ini tidak berakhir hanya dengan pemulangan Dubes. 

Duta Besar RI di Nigeria Usra Hendra Harahap menghadapi tuduhan pelecehan seksual dari seorang staf lokal di KBRI Abuja. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu), duta besar berusia 65 tahun ini ditarik pulang sejak akhir Desember lalu.

Dalam pernyataannya kepada VOA via teks, juru bicara Kemlu Roy Soemirat menulis bahwa Usra Hendra Harahap telah “dipanggil pulang lebih awal dari penugasan yang seharusnya.”

Roy menjelaskan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri “hanya ketahui dan terima satu kasus pengaduan.”

Kementerian Luar Negeri mengatakan secara terpisah sudah memverifikasi keterangan dari korban pelapor dan Duta Besar Usra Hendra Harahap, mengkaji rekaman CCTV, namun “tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai.”

Meksipun demikian “sesuai kewenangannya, Kementerian Luar Negeri telah melakukan langkah-langkah administrasi, yaitu dengan menarik pulang duta besar,” ujar Roy Soemirat.

Kuasa Hukum Dubes Membantah

Dalam wawancara telepon dengan VOA pada 15 Januari 2025, tim kuasa hukum Dubes Harahap yang diwakili Rikha Permatasari SH membantah bawah kliennya dipanggil pulang akibat kasus pelecehan seksual. “Jadi beliau itu memang masa jabatannya sudah selesai, dibuktikan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024. Di situ (Keppres) beliau per tanggal 12 Desember 2024 memang sudah selesai masa jabatannya. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang seperti dituduhkan yang beredar luas di media. Itu salah dan sangat tidak benar. Berita itu sangat merugikan nama baik dan mencemarkan kehormatan klien kami,” ujar Rikha.

Rikha menambahkan, tim kuasa hukum telah melaporkan staf lokal KBRI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Januari atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau pencemaran nama baik atau finah, seperti diatur pada Pasal 317, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Suami Korban Kecewa dengan Penyelesaian Kasus

Diwawancarai melalui telepon, suami korban, Aminu Shehu mengatakan mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri, meskipun ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena sempat menghabiskan waktu selama dua bulan di Jakarta untuk mengadukan dan menyelesaikan masalah ini di Kementerian Luar Negeri; serta berulangkali datang ke KBRI Abuja tanpa hasil.

Aminu mengatakan istrinya, yang telah beberapa kali mengalami tindakan yang tidak senonoh oleh Usra Hendra Harahap, telah “ditekan” di tempat kerjanya di KBRI Abuja segera setelah mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya pada 7 Februari 2024.

“Saya merasa sedih karena begitu istri saya mengadukan apa yang dialaminya, saya langsung melapor ke Head of Chancery (Fahmi Aris.red) di KBRI Abuja, dan saya kira akan ada tindakan yang diambil. Tetapi ia minta agar istri saya melupakan apa yang terjadi dan berserah pada Allah SWT,” ujar Aminu. “Lalu istri saya di KBRI ditekan agar dia cuti, dan Dubes Harahap berupaya memutus kontrak kerja istri saya dengan memberi performance appraisal yang buruk atas kinerjanya. Hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Pelecehan seksual yang disebut-sebut itu terjadi di ruang duta besar di KBRI Abuja pada 7 Februari 2024. Menurut Aminu, istrinya – yang telah bekerja sebagai staf lokal selama lima tahun – diminta datang ke ruang duta besar untuk menunjukkan lokasi suatu daerah di Nigeria. Saat menunjuk lokasi dimaksud pada peta, sang duta besar menarik tangan korban dan memaksa untuk mencium lehernya.

“Dalam bahasa Indonesia ‘sayang sayang’ di leher istri saya. Ia berupaya mendorong dan mengatakan ‘jangan Pak, jangan Pak’ sambil mengelak dan lari menuju pintu. Istri saya mengeraskan suaranya menolak ciuman dan memutar pegangan pintu, baru dubes melepaskannya.”

Pengamat: Penugasan Diplomat Non-Karir Harus Lebih Selektif

Menurut, pengamat hubungan internasional di Universitas Padjajaran Bandung Teuku Rezasyah, penarikan diplomat Indonesia dari posisinya sangat jarang terjadi. Ia mengingatkan para diplomat untuk senantiasa menjalankan tugasnya sesuai Konvensi Wina.

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsular yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1982, mengatur tentang perlindungan dan kekebalan diplomatik, perlakuan yang adil terhadap pejabat diplomatik, tata cara pengangkatan dan penarikan diplomat, fasilitas diplomatik, hukum terkait surat menyurat diplomatik dan hubungan konsuler pada umumnya.

“Inti konvensi itu adalah to report, to represent, to negotiate, to promote and to protect,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik Dubes

Kuasa hukum Dubes Harahap, Rikha Permatasari SH, menambahkan, “kalau memang ada kejadian (pelecehan), kenapa tidak dilaporkan secara hukum, baik di Nigeria atau di Indonesia. Sampai detik ini, juga tidak ada keputusan pengadilan manapun yang berkekuatan hukum tetap yang arahnya itu untuk klien kami melakukan perbuatan yang bersalah seperti yang dituduhkan. Jadi berita yang beredar luas itu sangat-sangat merugikan klien kami, yaitu pembunuhan karakter.”

Rikha mengatakan, “tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan kembali nama baik, harkat dan martabat, kehormatan klien kami Dr. Usra Hendra Harahap beserta keluarga.” Menurut Rikha, staf lokal tersebut “harus membuktikan memang terjadi perbuatan sesuai yang dituduhkan. Jika tidak terbukti, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.” [em/lt/hj/aa/np]

Laporan ini direvisi dengan memperbaiki nama Head of Chancery (Pak Mahmudeen Mahmudeen, red. menjadi Fahmi Aris.red)

Laporan ini diperbarui pada 21 Februari dengan melengkapi tanggapan dari tim kuasa hukum Dubes Usra Hendra Harahap.

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG