Presiden Brazil hari Rabu menandatangani sebuah UU yang bertujuan melindungi privasi online dan memperlakukan Internet sebagai fasilitas umum dengan melarang perusahaan telekomunikasi mengenakan biaya demi mendapat pengutamaan akses ke jaringan mereka.
UU itu ditandatangani Presiden Dilma Rousseff dalam konferensi global mengenai masa depan pengelolaan Internet. UU itu menjadikan Brazil pelopor dalam isu perlindungan konsumen di dunia maya dan apa yang disebut dengan “netralitas Internet.”
UU baru itu mendukung privasi karena membatasi volume data yang bisa disimpan perusahaan-perusahaan online mengenai pengguna Internet di negara berpenduduk sekitar 200 juta itu. Para penyedia layanan wajib mengembangkan protokol guna memastikan email hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima yang dimaksudkan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan sanksi mencakup denda dan pemberhentian sementara operasi.
Namun UU itu mewajibkan perusahaan Internet menyimpan data pengguna selama enam bulan dan menyerahkannya kepada penegak hukum jika ada perintah pengadilan.
UU Brazil itu menyusul pengesahan UU netralitas Internet awal bulan ini oleh parlemen Eropa. Negara-negara lain yang memiliki UU serupa mencakup Belanda dan Chile, yang menjadi negara pertama tahun 2010.
Di Amerika, peraturan netralitas Internet yang diberlakukan oleh Komisi Komunikasi Federal dibatalkan oleh Mahkamah Agung bulan Januari lalu.
UU itu ditandatangani Presiden Dilma Rousseff dalam konferensi global mengenai masa depan pengelolaan Internet. UU itu menjadikan Brazil pelopor dalam isu perlindungan konsumen di dunia maya dan apa yang disebut dengan “netralitas Internet.”
UU baru itu mendukung privasi karena membatasi volume data yang bisa disimpan perusahaan-perusahaan online mengenai pengguna Internet di negara berpenduduk sekitar 200 juta itu. Para penyedia layanan wajib mengembangkan protokol guna memastikan email hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima yang dimaksudkan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan sanksi mencakup denda dan pemberhentian sementara operasi.
Namun UU itu mewajibkan perusahaan Internet menyimpan data pengguna selama enam bulan dan menyerahkannya kepada penegak hukum jika ada perintah pengadilan.
UU Brazil itu menyusul pengesahan UU netralitas Internet awal bulan ini oleh parlemen Eropa. Negara-negara lain yang memiliki UU serupa mencakup Belanda dan Chile, yang menjadi negara pertama tahun 2010.
Di Amerika, peraturan netralitas Internet yang diberlakukan oleh Komisi Komunikasi Federal dibatalkan oleh Mahkamah Agung bulan Januari lalu.