Gubernur negara bagian Pennsylvania hari Selasa (24/11) mengatakan, Joe Biden telah disahkan sebagai pemenang pemilihan presiden AS di negara bagian tersebut.
Gubernur Tom Wolf mencuit di Twitter bahwa Departemen Luar Negeri Pennsylvania telah mengesahkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. "Sebagaimana diwajibkan oleh hukum federal, saya telah menandatangani Sertifikat Pengesahan daftar pemilih elektoral untuk Joe Biden dan Kamala Harris.”
Kemenangan Biden itu menggagalkan perolehan 20 suara elektoral untuk Presiden Donald Trump, yang telah menjadikan negara bagian itu sebagai pusat kampanye hukumnya yang gagal untuk membatalkan hasil pemilu 3 November.
Pengesahan hasil pemilu itu mengatakan Biden memenangkan 3,46 juta suara di negara bagian itu, sedangkan Trump meraih 3,38 juta suara. Kandidat Libertarian, Jo Jorgensen, meraih 79.000 suara.
Trump memenangkan Pennsylvania pada tahun 2016 dengan sekitar 44.000 suara lebih banyak dari Hillary Clinton.
Menteri Luar Negeri negara bagian Pennsylvania Kathy Boockvar mengatakan pejabat pemilihan negara bagian dan petugas TPS "pahlawan sejati demokrasi kita." Mereka bekerja “lembur untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih yang memenuhi syarat dihitung dengan aman dan terjamin.”
Seorang hakim federal Sabtu lalu menolak gugatan kampanye Trump yang hendak menghentikan pengesahan hasil pemilu di Pennsylvania. Ia mengatakan gugatan itu tidak memiliki bukti dan hanya memberi "argumen hukum bertele-tele yang tidak jelas dan tuduhan yang spekulatif."
Pada hari Senin, Mahkamah Agung Pennsylvania memutuskan bahwa surat suara yang dikirim via pos tetap sah meskipun pemilih tidak mengisi lengkap bagian luar amplop surat suara itu. [my/ka]