Tautan-tautan Akses

Berlakukan Hukum Rajam, Brunei Picu Kecaman Internasional


Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mulai memberlakukan UU kriminal berbasis ajaran Islam.
Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mulai memberlakukan UU kriminal berbasis ajaran Islam.

Hukum Islam yang baru diberlakukan di Brunei Darussalam dan mengenakan hukuman terhadap perilaku seksual sesama jenis dan perzinahan memicu kecaman dunia internasional.

Hukuman tegas terhadap perilaku seksual sesama jenis dan perzinahan itu telah dimasukkan dalam Hukum Pidana Syariah Brunei Darussalam, yang sebelumnya dilembagakan pada tahun 2014 oleh Sultan Hassanal Bolkiah. Hukuman itu mulai diberlakukan hari Rabu (34) dan memungkinkan mereka yang melakukan tindakan homoseksualitas dan perzinahan untuk dirajam sampai mati.

Berdasarkan aturan hukum pidana, mereka yang mencuri untuk pertama kali akan dipotong tangan kanannya, dan mencuri untuk kedua kali akan dipotong kaki kirinya. Hukuman ini juga berlaku terhadap anak-anak dan warga asing, meskipun tidak beragama Islam sekali pun.

Hukum itu dirancang untuk meningkatkan pengaruh Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim, dengan jumlah penduduk 430.000 orang itu.

Awal pekan ini juru bicara Kantor PBB Urusan Hak Asasi Manusia Ravina Shamdasani mendesak pemerintah Brunei Darussalam untuk tidak memberlakukan aturan hukum itu.

“Komisaris Tinggi Urusan Hak Asasi Manusia telah menekankan bahwa agama dan hak asasi manusia bukan kekuatan yang saling bertentangan. Faktanya banyak prinsip dasar keduanya yang persis sama. Kami menyerukan kepada pemerintah Brunei Darussalam untuk tidak memberlakukan aturan hukum ini dan sebaliknya melakukan konsultasi dengan para pemimpin agama, pemimpin masyarakat dan beragam komunitas untuk berupaya membuat undang-undang yang dapat memberantas kejahatan, tapi pada saat bersamaan juga menjunjung tinggi hak asasi seluruh rakyat di Brunei.”

Hukum Islam atau Syariah, sebetulnya sudah diberlakukan di Brunei sejak 2014, sebagai bagian dari usaha Sultan Hassanal Bolkiah memperkokoh pengaruh Islam di negara kerajaan kaya minyak berpenduduk sekitar 430.000 orang itu – di mana dua per tiganya adalah Muslim. Namun hukum itu diberlakukan secara bertahap. Mereka yang yang hamil di luar nikah atau tidak ikut salat Jumat, contohnya, bisa dikenai hukuman penjara atau didenda.

​Namun hukuman yang diberlakukan selama ini tidak seberat yang ditetapkan UU baru. Sebelumnya perbuatan homoseks hanya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kini, berdasarkan UU baru – yang juga berlaku terhadap anak-anak dan orang asing, meski bukan Muslim, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan seks sesama jenis bisa dirajam hingga tewas dengan batu atau dicambuk.

Berdasarkan UU baru, mereka yang terbukti bersalah melakukan perzinahan juga bisa dirajam, sementara mereka yang melakukan pencurian dikenai hukuman potong lengan kanan pada kejahatan pertama mereka, dan potong kaki kiri pada kejahatan kedua mereka.

Dalam pidato untuk memperingati Isra Mi'raj hari Rabu, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat, tetapi tidak menyebut soal hukum pidana yang baru. Amerika, Inggris, Jerman dan Perancis telah mendesak negara yang kaya minyak itu untuk mengubah aturan hukum baru itu.

Para pesohor termasuk George Clooney, Elton John dan Ellen DeGeneres telah menyatakan tentangan mereka terhadap UU baru itu, dan telah menggalang dukungan untuk melakukan boikot terhadap sembilan hotel di Eropa dan AS yang memiliki hubungan dengan Sultan Hassanal.

Michelle Bachelet, Komisaris Urusan HAM PBB, mendesak pemerintah Brunei menghentikan pemberlakuan hukuman brutal itu.

Phil Robertson, wakil direktur biro Asia Human Rights Watch, menyerukan agar sultan segera membatalkan hukuman-hukuman yang dianggap melanggar HAM itu.

Rachel Chhoa-Howard, periset Amnesty International, mengecam hukuman itu sebagai hukuman sadis dan meminta masyarakat internasional mengutuknya. (ab/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG