Belanda menangguhkan adopsi internasional setelah sebuah komisi pemerintah mendapati sejumlah anak telah diculik atau dibeli dari orangtua kandung mereka dalam kasus-kasus yang terjadi sejak 1960-an.
Komisi itu dibentuk di bawah tekanan dari semakin banyaknya anak adopsi yang sudah dewasa. Mereka mulai meriset asal-usul mereka dan seringkali mendapati bahwa akta kelahirannya telah dipalsukan atau hilang, atau bahwa adopsi mereka ilegal.
Komisi itu mempelajari adopsi dari Bangladesh, Brazil, Kolombia, Indonesia dan Sri Lanka dari 1967 hingga 1998.
Para orangtua Belanda mengadopsi sekitar 40.000 anak dari 80 negara dalam 50 tahun belakangan. Praktik itu telah berkurang dalam beberapa tahun belakangan. Hanya 145 anak yang diadopsi pada 2019.
Dalam beberapa kasus yang paling rumit, anak-anak yang diadopsi lewat perantara didapati telah diculik atau dibeli dari orangtua kandung mereka di bawah tekanan.
Menteri Perlindungan Hukum Sander Dekker, Senin (8/2) mengatakan bahwa terlepas dari reformasi baru-baru ini, "masih banyak yang tak terpantau di beberapa negara asing."
"Saya paham ini akan menyakitkan bagi sebagian orang, tapi jangan lupa alasan di balik keputusan ini: dengan menangguhkan adopsi, kita melindungi anak-anak dan orangtua kandung mereka," katanya.
Dia mengatakan terserah kepada pemerintahan baru mendatang untuk memutuskan apakah suatu sistem adopsi asing yang baik bisa dirancang sehingga tidak disalahgunakan. [vm/ ka]