Tautan-tautan Akses

Bekas Wartawan Perang Disidang di Bali Karena Kasus Narkoba


Warga negara Inggris dan bekas koresponden berita David Fox berbicara kepada wartawannya setelah sidang di Bali (19/1). (AP/Firdia Lisnawati)
Warga negara Inggris dan bekas koresponden berita David Fox berbicara kepada wartawannya setelah sidang di Bali (19/1). (AP/Firdia Lisnawati)

Fox, 55, mengatakan kepada mereka ia menggunakan narkoba selama bertahun-tahun untuk mengatasi stress yang disebabkan oleh peliputan konflik.

Seorang bekas koresponden perang kantor berita Reuters disidang di Bali atas dakwaan kepemilikan hasyis, sejenis ganja, dan menghadapi hukuman sampai empat tahun di penjara, kata jaksa penuntut Kamis (19/1).

David Fox, seorang warga negara Inggris, ditahan pada 8 Oktober di Bali bersama warga Australia Giuseppe Serafino. Polisi mengatakan mereka menyita hasyis seberat total 10,09 gram dari pakaian dan rumah Fox.

Ia disidang di Pengadilan Denpasar, di mana jaksa penuntut Erawati Susina mengatakan ia dapat menghadapi maksimal empat tahun di penjara. Serafino disidang secara terpisah dan menghadapi kemungkinan hukuman yan gsama.

Polisi mengatakan Fox, 55, mengatakan kepada mereka ia menggunakan narkoba selama bertahun-tahun untuk mengatasi stress yang disebabkan oleh peliputan konflik.

Ia bekerja untuk Reuters selama 20 tahun tapi dipecat tahun 2011 karena membuat pernyataan yang tidak pantas di sistem pesan instan saat meliput bencana tsunami dan nuklir di Jepang tahun 2011.

Polisi Bali pertama merazia rumah Serafino di Sanur, di mana mereka dilaporkan menyita 7,32 gram hasyis. Penahanannya mengarah pada penangkapan Fox di sebuah bar yang dikelola Serafino.

Serafino, 49, mengatakan kepada polisi bahwa ia telah menggunakan narkoba itu sejak 2007 setelah didiagnosa terkena kanker bibir. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG