Sebuah pengadilan Hong Kong hari Rabu (14/10) menetapkan jadwal sidang Oktober 2016 untuk seorang bankir Inggris yang dituduh melakukan pembunuhan kejam atas dua perempuan Indonesia tahun lalu, termasuk yang salah satu jenazahnya ditemukan dijejalkan di sebuah koper.
Pada sebuah sidang, hakim Pengadilan Tinggi menjadwalkan kasus Rurik Jutting untuk digelar 25 Oktober 2016, menurut pengacara Jutting, Michael Vidler. Tidak jelas mengapa jadwalnya ditetapkan begitu lama.
Vidler mengatakan sidang itu diperkirakan berlangsung 20 hari, dengan jadwal pra-peradilan tanggal 24 Agustus.
Jutting tidak muncul dalam sidang yang singkat itu.
Lulusan Cambridge berusia 30 tahun dan mantan pegawai Bank of America Merrill Lynch itu dituduh membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, keduanya berusia 20an.
Jutting dianggap layak mengajukan pembelaan menyusul pemeriksaan psikiater tahun lalu, tapi belum melakukannya.
Ia telah dipenjara sejak ditahan setelah jenazah-jenazah kedua perempuan itu ditemuka di apartemennya di Hong Kong November tahun lalu. Salah satu jenazah memiliki luka pisau di leher dan bokong, sementara yang satunya ditemukan di dalam koper di balkon. [hd]