Harmonisasi produk kosmetik akan dilakukan mulai 1 Januari 2011 mendatang, di seluruh negara ASEAN. Dalam harmonisasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hanya akan melakukan evaluasi dan pengawasan produk kosmetik setelah beredar di pasaran. Sebelum harmonisasi diberlakukan, Badan POM biasanya melakukan evaluasi serta pengawasan produk pada saat sebelum dan sesudah produk tersebut beredar di pasaran.
Kepala Badan POM, Sutantinah mengungkapkan, harmonisasi dilakukan berdasarkan standar kesehatan yang disepakati negara-negara anggota ASEAN.
“Dengan adanya harmonisasi ASEAN, yang memang sudah merupakan komitmen dari pimpinan-pimpinan negara, maka evaluasi sebelum produk itu beredar sudah tidak ada lagi. Artinya badan yang memiliki kosmetik produk kemudian dia menjual, dia hanya memberitahu kepada Badan POM. Badan POM akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam hal kosmetik itu sudah di peredaran,” jelas Kustantinah.
Kustantinah menambahkan, dalam harmonisasi ASEAN nanti masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk yang akan mereka gunakan. Jika ada produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya maka Badan POM akan menarik kembali persetujuan pemasaran produk tersebut. Dengan harmonisasi, produk buatan dalam negeri bahkan bisa bersaing dengan produk impor di seluruh negara ASEAN, asalkan produk tersebut sudah memenuhi standar ASEAN.
“Jadi makanya kalau produsen kosmetika kita memenuhi standar, sudah dia mudah, mau dijual di negara ASEAN asal dia bisa berkompetisi,” kata Kustantinah.
Sementara itu peneliti kosmetik dari Korea Selatan, Jae Kuan Hwang mengatakan berdasarkan penelitian, bahan yang paling baik untuk pembuatan kosmetik adalah bahan yang bersifat natural, bukan sintetik. Bahkan menurut Hwang, jamu yang merupakan kosmetik tradisional asli Indonesia sangat baik untuk kesehatan karena terbuat dari bahan-bahan alami yang aman untuk digunakan. Karenanya menurut Hwang, pada masa yang akan datang jamu layak untuk naik pamor sebagai kosmetik berstandar dunia karena telah teruji selama ribuan tahun lamanya oleh para perempuan di Indonesia secara turun temurun.
Hingga saat ini merkuri merupakan bahan berbahaya yang masih sering terdapat dalam produk kosmetik. Kandungan merkuri dalam kosmetik, khususnya kosmetik pemutih dan pencerah kulit, sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Berdasarkan data Badan POM, ada sekitar 15 ribu produk kosmetik yang mengandung merkuri beredar di pasaran Indonesia. Produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya tersebut tidak hanya kosmetik produk dalam negeri, tapi juga produk kosmetik impor.