Tautan-tautan Akses

Badan PBB Minta Indonesia Revisi Perda Diskriminatif


Beberapa Perda di Indonesia dinilai masih belum memberi kemerdekaan berekspresi dan perlindungan hukum yang sama kepada perempuan.
Beberapa Perda di Indonesia dinilai masih belum memberi kemerdekaan berekspresi dan perlindungan hukum yang sama kepada perempuan.

Data Komnas Perempuan menyatakan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154.

Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau badan PBB untuk pemberdayaan perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera merevisi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Menurut Dwi Faiz, banyaknya Perda yang diskriminatif terhadap perempuan salah satunya disebabkan oleh desentralisasi.

Selain itu, Dwi Faiz juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum membuat suatu kebijakan.

Dwi Faiz menjelaskan, "Membuka simpul-simpul dialog antar umat bergama di daerah-daerah atau simpul-simpul dialog antar civil society organization untuk bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan di daerah. Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut termasuk diantaranya dan yang paling sering terjadi adalah kelompok perempuan."

Data Komnas Perempuan menyatakan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Jumlah ini terus bertambah. Hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap perempuan.

Diskriminasi terhadap perempuan itu ditemukan dalam bentuk pembatasan kemerdekaan berekspresi perempuan melalui pengaturan cara berpakaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Perda tersebut diantaranya perda Aceh (Qanun) mengenai khalwat atau mesum, Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang mengharuskan berpakaian muslim dan muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tanggerang.

Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah Pusat harus memberikan panduan kepada pemerintah daerah sehubungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskriminatif.

Dian Kartika Sari mengatakan, "Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagaimana menyusun peraturan daerah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai Pemerintah
Daerah maupun DPRD sebagai acuan."

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.

Menurut Linda Gumelar, "Jadi kalau naskah parameter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal drafter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah karena ini otonomi daerah pasti akan mengacu kepada naskah
parameter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender."

Komnas Perempuan juga menyatakan saat ini terdapat sekitar 20 rancangan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

XS
SM
MD
LG