Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk diajukan ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. Sejumlah aktivis menyebut ini sebagai kemajuan besar.