Perempuan Muslim di Austria dipaksa polisi untuk melepas penutup wajah mereka karena undang-undang yang melarang pemakain semua bentuk penutup wajah, mulai berlaku.
Mulai hari Minggu (1/10), mengenakan topeng ski di luar arena ski, masker bedah di luar rumah sakit, dan topeng pesta di tempat umum dilarang.
Mereka yang melanggar larangan itu akan dikenai denda hampir 180 dolar. Polisi diberi wewenang untuk menggunakan kekerasan jika orang menolak menunjukkan wajah mereka.
Pemerintah mengatakan undang-undang itu, yang mengharuskan wajah terlihat dari garis rambut hingga dagu, adalah untuk melindungi nilai-nilai Austria.
Kelompok-kelompok Muslim mengutuk undang-undang itu. Mereka mengatakan hanya sedikit Muslim, yang merupakan kelompok minoritas di Austria, memakai burqa yang menutup seluruh wajah. Burqa masih jarang di Austria meskipun sejumlah besar migran dan pengungsi memasuki Eropa pada tahun 2015. Namun, mereka tetap saja menjadi sasaran kelompok sayap kanan dan partai politik.
Undang-undang itu, serupa dengan yang ada di Perancis dan Belgia, juga berlaku bagi pengunjung termasuk sejumlah besar turis Arab yang sedang berlibur di negara itu.[ka]