Tautan-tautan Akses

Atasi Perkawinan Anak, Aktivis Tempuh Beragam Cara


Perkawinan Anak di Indonesia (Courtesy Photo: Armin Hari).
Perkawinan Anak di Indonesia (Courtesy Photo: Armin Hari).

Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, tetapi bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Beberapa aktivis menuturkan upaya yang mereka lakukan, ada yang berhasil, banyak pula yang gagal.

UNICEF pada tahun 2016 mendapati bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan jender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak di dunia.

Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, dan Kalimantan Selatan adalah lima propinsi dengan jumlah perempuan usia 20-24 tahun yang menikah pertama kali sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia.

Aturan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih, Anak Jadi Korban

Sejak tahun 2002 Indonesia memang sudah menerapkan UU Perlindungan Anak yang tegas, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dan kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang; tetapi di sisi lain para aktivis menilai pemerintah menutup mata terhadap perkawinan anak berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974.

Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan itu menyatakan batasan usia terendah untuk perkawinan yang sah bagi perempuan adalah usia 16 tahun, dan bagi laki-laki adalah 19 tahun.

Sementara Pasal 7 ayat 2 UU yang sama mengijinkan perempuan dan laki-laki yang menikah lebih awal untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.

Penelitian yang dilakukan “Rumah Kita Bersama” atau kerap disebut “Rumah Kitab” mendapati bahwa 97 persen dispensasi yang diajukan ke pengadilan agama untuk menikah pada usia lebih dini, selalu disetujui hakim.

Aktivis perempuan yang juga peneliti jender dan Islam – Lies Marcoes-Natsir menilai dualisme hukum ini mengerikan.

“Dalam konteks Indonesia yang makin konservatif, yang mengerikan adalah adanya dualisme hukum ini, yang menunjukkan ketidaktegasan negara untuk keluar dari hukum agama,” ujar Lies Marcoes-Natsir.

Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak Kini Ajukan Judicial Review UU Perkawinan

Pada tahun 2014 sejumlah aktivis pernah melakukan judicial review UU Perkawinan Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi tetapi gagal. April lalu, tiga perempuan korban perkawinan anak – Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah – mengajukan judicial review yang baru terhadap Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan itu.

Ketiganya menilai negara gagal memberi perlindungan anak pada perempuan dari praktek perkawinan anak. Hingga laporan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusannya.

Sementara rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pencegahan Perkawinan Anak yang diajukan pada tahun 2016 dan sudah dibahas bersama staf presiden dan Kementerian Agama hingga kini masih belum jelas.

Pesantren Mainkan Peran Signifikan Untuk Atasi Perkawinan Anak

Selain mendorong reformasi hukum, para aktivis juga melakukan cara-cara lain untuk mengatasi perkawinan anak. Lies Marcoes-Natsir melihat upaya yang sangat efektif di pesantren-pesantren.

“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin.

Perkawinan Anak di Indonesia (Courtesy Photo: Armin Hari)
Perkawinan Anak di Indonesia (Courtesy Photo: Armin Hari)

Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan.”

Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat dimana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu.

Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya.

Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah.

Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?

Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?''

Guru Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Buruknya Dampak Perkawinan Anak

Sementara Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan pada para guru untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka punya pengalaman lain.

“Saya punya pengalaman yang sangat menarik, saya punya teman – namanya Pak Dian – tahun 2007 di suatu kecamatan di Jawa Barat, ada satu sekolah di mana 50 persen siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan."

"Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan-pertanyaan antara lain: jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK, berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai, karena memang angka perceraian tinggi, lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. Ini jadi lebih make sense," jelasnya.

"Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,’’ imbuh Henny Soepolo.

Aktivis: Kampanya Saja Tidak Cukup Untuk Menyelamatkan Anak

Aktivis Koalisi 18+ Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemerintah saat ini sudah jauh lebih maju karena mendorong kampanye dan sosialisasi dampak buruk perkawinan anak, tetapi sebenarnya pemerintah memainkan peran yang lebih besar.

Gubernur New York, Cuomo, menandatangani undang-undang yang mengakhiri pernikahan anak
Gubernur New York, Cuomo, menandatangani undang-undang yang mengakhiri pernikahan anak

''Pemerintah memang sudah mengkampanyekan dampak perkawinan anak, tetapi levelnya baru 'mengkampanyekan.' Belum yang lebih serius misalnya mengubah kebijakan. Kemenag saja belum berani mengubah pasal 7 ayat 1, apalagi pasal 7 ayat 2. Mereka tidak berani. Mereka lebih suka mengubah peraturan pemerintah (PP) agar perkawinan anak dipersulit di pengadilan agama. Yang mereka target peraturan pemerintah, bukan sumber utama aturan hukumnya, yaitu UU Perkawinan Tahun 1974," jelas Supriyadi.

Semua Pihak Harus Berani Intervensi Praktek Perkawinan Anak

Ketiga aktivis sepakat bahwa perkawinan anak bisa dicegah jika semua pihak mau melakukan intervensi untuk melindungi anak, khususnya anak perempuan, dari praktek pelanggaran HAM ini. Juga dengan mengatasi kemiskinan, membuka kesempatan yang lebih besar bagi anak untuk bersekolah dan berbicara lebih terbuka tentang tradisi atau praktek kebudayaan yang melestarikan perkawinan anak.

''Dalam triangulasi advokasi – perubahan kultur, struktur dan sistem hukum – harus saling bekerjasama. Kalau hanya salah satu saja – misalnya perubahan hukum saja – kalau ditolak, begini jadinya, yang lain tidak siap. Kalau pun diterima, kita akan berhadapan dengan masalah kultural dan struktural yang lain lagi," kata Lies Marcoes-Natsir.

"Negara harus serius menangani masalah ini. Resolusi PBB hanya satu cambuk yang harus dipahami bahwa dunia kini menyoroti dan mengingatkan kita akan situasi perkawinan anak di Indonesia yang sudah darurat,'' pungkasnya. [em]

XS
SM
MD
LG