Tautan-tautan Akses

AS Prihatin dengan Vonis Hukuman Mati di Mesir


Para keluarga dan kerabat yang divonis hukuman mati berteriak histeris di luar gedung pengadilan di Minya, Mesir Senin (24/3).
Para keluarga dan kerabat yang divonis hukuman mati berteriak histeris di luar gedung pengadilan di Minya, Mesir Senin (24/3).

Amerika mengatakan “terkejut” dan “sangat prihatin” mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap 529 anggota organisasi Ikhwanul Muslimin yang terlarang di Mesir.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Amerika Marie Harf hari Senin (24/3) mengatakan mustahil ratusan orang diadili sesuai dengan standar-standar internasional hanya dalam dua hari.

Pengadilan Mesir memvonis mati para anggota kelompok Islamis itu dengan sejumlah tuduhan, termasuk membunuh seorang polisi, menyerang kantor polisi dan berbagai aksi kekerasan lainnya.

Pengadilan di Minya itu, sekitar 200 kilometer selatan Kairo, menjatuhkan vonis tersebut hanya dua hari setelah persidangan dimulai Sabtu. Para terdakwa itu bisa mengajukan banding.

Lebih dari 100 diantara terdakwa itu berada dalam tahanan, tetapi sebagian besar disidang secara in absentia. Pengadilan itu juga membebaskan 16 orang.

Vonis itu terkait kerusuhan di Minya pada Agustus lalu. Kekerasan itu pecah setelah pasukan keamanan di Kairo membubarkan dua kamp demonstran Ikhwanul dan menewaskan ratusan orang.

Mereka memprotes kudeta militer terhadap presiden Mohamed Morsi, anggota Ikhwanul yang telah berada dalam tahanan sejak digulingkan Juli lalu dan kini menghadapi sejumlah persidangan.

Pihak berwenang sementara Mesir menumpas Ikwanul, menyebut mereka kelomopok teroris, dan menangkap banyak pemimpinnya.
XS
SM
MD
LG