Tautan-tautan Akses

AS Perketat Keringanan Visa bagi Iran, Irak, Sudan, dan Suriah


Para penumpang yang baru tiba dari luar negeri menggunakan kios paspor di bandara Los Angeles (foto: dok). Pemerintah AS Kamis (21/1) memperketat Program Keringanan Visa bagi 4 negara.
Para penumpang yang baru tiba dari luar negeri menggunakan kios paspor di bandara Los Angeles (foto: dok). Pemerintah AS Kamis (21/1) memperketat Program Keringanan Visa bagi 4 negara.

Amerika Serikat hari Kamis (21/1) memperketat Program Keringanan Visa, atau Visa waiver terhadap empat negara.

Amerika Serikat hari Kamis (21/1) memperketat Program Keringanan Visa, atau visa waiver, mengakhiri kemudahan masuk ke Amerika bagi orang-orang yang berada di Iran, Irak, Sudan atau Suriah dalam lima tahun terakhir, dan juga bagi warga negara keempat negara itu.

Perubahan dalam Program Keringanan Visa itu diberlakukan oleh Kongres Amerika akhir tahun lalu dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Barack Obama.

Pelaksanaan peraturan baru Kamis dilakukan pada waktu Amerika memberlakukan penjagaan keamanan ketat di perbatasannya setelah terjadi serangan teroris di Paris yang menewaskan 130 orang pada bulan November dan serangan bulan Desember di San Bernardino, California yang mengakibatkan 14 orang tewas.

Serangan d Amerika itu dilakukan oleh seorang Islamis dan istrinya yang berasal dari Pakistan, yang telah mendapat izin untuk masuk ke Amerika dengan visa tunangan dengan janji bahwa ia akan segera menikah.

Berdasarkan peraturan baru ini, mereka yang melakukan perjalanan dari Iran, Irak, Sudan atau Suriah dan sebelumnya memperoleh keringanan visa, masih mungkin masuk ke Amerika mengusahakan visa melalui proses imigrasi biasa di kedutaan Amerika atau konsulat, atau jika Amerika menyimpulkan, dengan meninjau kasusnya, bahwa ada alasan khusus bagi mereka untuk diizinkan masuk ke Amerika.

Badan Keamanan Dalam Negeri Amerika menyatakan tidak mengantisipasi sebagian besar pelaku perjalanan ke Amerika yang mempergunakan Program Visa Waiver akan terpengaruh. Program ini memungkinkan pelaku perjalanan dari 38 negara masuk Amerika tanpa visa dan bisa tinggal sampai 90 hari.

Diperkirakan sekitar 20 juta pengunjung datang ke Amerika Serikat setiap tahun lewat Program Visa Waiver. [sp/ds]

XS
SM
MD
LG