Amerika mengatakan hak kebebasan beragama global mendapat tantangan tahun lalu, ketika banyak pemerintah kerap menciptakan "iklim intoleransi" yang menyebabkan kebencian dan kekerasan.
Dalam sebuah laporan tahunan, Departemen Luar Negeri pada Senin (20/5) mengatakan para pejabat pemerintah di seluruh dunia sering bertindak dengan impunitas dan melanggar hak beragama warga negara mereka. Dikatakan, penegakan hukum kebebasan beragama dan sosialisasi peraturan baru seringkali tidak merata.
Menteri Luar Negeri John Kerry mengatakan kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia, tetapi sering dibatasi.
Kerry mengatakan kebebasan beragama di seluruh dunia adalah masalah keamanan nasional bagi Amerika.
Dia mengatakan Departemen Luar Negeri mendapati peningkatan sentimen anti-Semitisme yang mengkhawatirkan, dan menunjuk seorang pejabat baru untuk memantau masalah itu. Laporan tersebut mengutip pelanggaran di beberapa negara, terutama di Venezuela, Mesir dan Iran.
Kerry mengatakan terdapat peningkatan penggunaan undang-undang anti penghujatan dan pengabaian agama yang seringkali melanggar kebebasan beragama dan diterapkan secara diskriminatif. Laporan tersebut secara khusus menyebut Arab Saudi, Mesir, Libya, Tunisia, Iran dan Eritrea yang mendakwa individu-individu yang dituduh melakukan penghujatan.
Dalam sebuah laporan tahunan, Departemen Luar Negeri pada Senin (20/5) mengatakan para pejabat pemerintah di seluruh dunia sering bertindak dengan impunitas dan melanggar hak beragama warga negara mereka. Dikatakan, penegakan hukum kebebasan beragama dan sosialisasi peraturan baru seringkali tidak merata.
Menteri Luar Negeri John Kerry mengatakan kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia, tetapi sering dibatasi.
Kerry mengatakan kebebasan beragama di seluruh dunia adalah masalah keamanan nasional bagi Amerika.
Dia mengatakan Departemen Luar Negeri mendapati peningkatan sentimen anti-Semitisme yang mengkhawatirkan, dan menunjuk seorang pejabat baru untuk memantau masalah itu. Laporan tersebut mengutip pelanggaran di beberapa negara, terutama di Venezuela, Mesir dan Iran.
Kerry mengatakan terdapat peningkatan penggunaan undang-undang anti penghujatan dan pengabaian agama yang seringkali melanggar kebebasan beragama dan diterapkan secara diskriminatif. Laporan tersebut secara khusus menyebut Arab Saudi, Mesir, Libya, Tunisia, Iran dan Eritrea yang mendakwa individu-individu yang dituduh melakukan penghujatan.