Amerika Serikat mengumumkan mundur dari kesepakatan tahun 1955 dengan Iran sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Internasional bahwa sejumlah sanksi AS terhadap Teheran melanggar pakta itu.
Menteri Luar Negeri AS, Rabu (3/10), mengatakan, AS membatalkan kesepakatan kemanusiaan yang sudah berusia 63 tahun itu setelah diperintahkan pengadilan tertinggi PBB itu untuk mencabut saksi-sanksi yang mempengaruhi impor barang-barang untuk tujuan kemanusiaan.
Sebelumnya tahun ini, Presiden Donald Trump membangkitkan kekecewaan banyak pihak setelah ia mengumumkan bahwa AS mundur dari kesepakatan nuklir tahun 2015 dengan Iran, yang telah dikritiknya bahkan sebelum ditandatangani. AS kemudian memberlakukan kembali sanksi-sanksi ekonomi terhadap Teheran. Mahkamah Internasional memutuskan, Rabu (4/10), AS harus menghapus rintangan ekspor barang-barang yang penting untuk tujuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat, dan peralatan keamanan penerbangan karena melanggar kesepakatan 1955.
"Langkah-langkah yang diambil AS berpotensi membahayakan keamanan penerbangan sipil di Iran, dan nyawa orang-orang yang memanfaatkannya, karena mencegah maskapai-maskapai penerbangan Iran memperoleh suku cadang dan peralatan lain yang diperlukan, dan menghalangi mereka mengevaluasi layanan-layanan lain yang terkait yang diperlukan untuk pesawat sipil,” jelas Abdulqawi Yusuf, hakim yang mengetuai sidang Mahkamah Internasional terkait kasus itu.
Menlu AS Mike Pompeo dengan segera menanggapi bahwa AS memutus kesepakatan dengan Iran itu.
"Iran berusaha mempersoalkan keputusan AS untuk mundur dari kesepakatan nuklir Iran, dan untuk memberlakukan kembali sanksi-sanksi yang dicabut sebagai bagian dari kesepakatan itu. Iran berusaha mencampuri hak-hak kedaulatan AS untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional kami.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak permohonan Iran untuk membatalkan sanksi-sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan Trump setelah AS menyatakan mundur dari kesepakatan nuklir 2015.
Baik Teheran maupun Washington menyebut keputusan Mahkamah Internasional itu kemenangan bagi mereka, namun para pejabat AS menuduh panel yang terdiri dari 15 hakim itu telah membiarkan Iran memanfaatkan pengadilan itu sebagai forum propaganda.
Lebih lanjut, Penasehat Keamananan Nasional Trump, John Bolton, mengumumkan, Rabu (3/10), AS juga mundur dari kesepakatan internasional lain yang disebut Protokol dan Resolusi bagi Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik.
“Ini terkait dengan kasus yang diajukan oleh apa yang disebut negara Palestina, yang menempatkan AS sebagai terdakwa, yang mempersoalkan pemindahan kedubes kami dari Tel Aviv ke Yerusalem.”
Pemerintahan Trump telah menarik AS dari berbagai kelompok dan usaha internasional, termasuk Dewan HAM PBB, Kesepakatan Iklim Paris, dan Kesepakatan Nuklir Iran. [ab/lt]