Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap kelompok pemukim Israel Amana, pada hari Senin (18/11). AS menuduh organisasi itu membantu melancarkan aksi kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat, di mana serangan pemukim terhadap warga Palestina meningkat beberapa waktu terakhir.
Amana memberikan dukungan kepada pos-pos pemukim ilegal, yang digunakan untuk memperluas permukiman Yahudi dan merebut tanah Palestina, kata Departemen Keuangan AS dalam pernyataan mengenai pemberian sanksi tersebut. Departemen itu menyebut kelompok Amana sebagai “bagian penting dari gerakan permukiman ekstremis Israel.”
Sanksi itu juga menyasar anak usaha Amana yang bernama Binyanei Bar Amana, yang disebut Departemen Keuangan sebagai sebuah perusahaan yang membangun dan menjual rumah-rumah di wilayah pendudukan dan pos-pos pemukim Israel ilegal.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan AS menghalangi warga Amerika bertansaksi dengan Amana dan membekukan aset kelompok tersebut di Amerika. Inggris dan Kanada juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Amana.
Departemen Keuangan AS mengatakan, Amana mempertahankan hubungannya dengan orang-orang yang sebelumnya juga dikenai sanksi oleh AS, termasuk dengan memberi pinjaman kepada para pemukim yang membuka lahan pertanian di Tepi Barat, di mana mereka melakukan tindak kekerasan.
Sanksi baru yang dijatuhkan pemerintahan Biden terhadap para pemukim Israel dapat dengan segera dicabut oleh pemerintahan Presiden-terpilih Donald Trump nanti, yang diperkirakan akan memiliki sikap yang mendukung para pemukim.
Israel telah menduduki wilayah Tepi Barat sejak merebutnya dalam Perang Timur Tengah tahun 1967. Warga Palestina menyebut permukiman Israel di wilayah tersebut telah melemahkan prospek terbentuknya negara Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Israel memandang Tepi Barat sebagai Yudea dan Samaria seperti disebut dalam Alkitab. Para pemukim Israel pun menyinggung hubungan Alkitab dengan tanah tersebut.
Kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel telah meningkat sebelum pecahnya kembali perang di Gaza, dan semakin parah sejak konflik kembali dimulai lebih setahun yang lalu.
Sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Israel membantah anggapan tersebut dan memandang wilayah itu sebagai benteng keamanannya. Pada tahun 2019, pemerintahan AS di bawah masa kepresidenan Trump meninggalkan sikap lama AS bahwa permukiman tersebut ilegal. Presiden Joe Biden membalikkan kebijakan Trump dan mengembalikan sikap AS tersebut.
Pekan lalu, sebanyak hampir 90 anggota Kongres AS mendesak Biden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Amana serta dua menteri dalam pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas aksi kekerasan antiPalestina di Tepi Barat. Kedua menteri yang dimaksud belum dijatuhi sanksi apa-apa. [rd/uh]
Forum