Tautan-tautan Akses

AS Denda Bank-Bank Besar karena Manipulasi Nilai Tukar


Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch mengumumkan denda bagi bank-bank yang melakukan manipulasi nilai tukar (foto: dok).
Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch mengumumkan denda bagi bank-bank yang melakukan manipulasi nilai tukar (foto: dok).

Lima di antara bank-bank terbesar dunia dikenai denda sekitar 5,7 miliar dollar karena berkolusi untuk memanipulasi nilai tukar mata uang.

Departemen Kehakiman Amerika hari Rabu (20/5) mengatakan para pedagang mata uang asing di bank-bank tersebut justru berkolusi, bukannya bersaing, untuk mengatur kisaran harga tukar dollar dan euro.

Para pedagang itu menyebut diri mereka “kartel” dan berkomunikasi secara online dengan kode rahasia untuk melakukan manipulasi tersebut.

Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch mengatakan jumlah denda itu pantas karena “nilai tukar mata uang di pasar mempengaruhi semua sektor perekonomian di seluruh dunia.”

Sejumlah kalangan mengatakan nilai pasar pertukaran dollar-euro lima kali lebih besar dari nilai gabungan semua pasar saham Amerika.

Lynch mengatakan manipulasi tersebut meningkatkan laba bank-bank itu, tetapi merugikan banyak konsumen, investor dan institusi diseluruh dunia mulai dari dana pensiun hingga perusahaan besar.

Empat bank itu – Citigroup, JPMorgan Chase, Barclays dan Royal Bank of Scotland – mengakui telah melanggar UU persaingan sehat demi perlindungan konsumen Amerika. Satu bank lagi – UBS – didenda karena memanipulasi tingkat suku bunga patokan.

Denda itu dijatuhkan oleh pihak berwenang Amerika dan Inggris.

XS
SM
MD
LG