Tautan-tautan Akses

207 Perda di Indonesia Diskriminatif Terhadap Perempuan


Sekelompok perempuan Indonesia memrotes UU Anti-Pornografi di Jakarta (foto: dok.). Komnas Perempuan menilai masih banyak Perda di Indonesia yang diskriminatif membatasi kemerdekaan berekspresi perempuan.
Sekelompok perempuan Indonesia memrotes UU Anti-Pornografi di Jakarta (foto: dok.). Komnas Perempuan menilai masih banyak Perda di Indonesia yang diskriminatif membatasi kemerdekaan berekspresi perempuan.

207 peraturan daerah (perda) di Indonesia bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Sebagian besar dari kebijakan-kebijakan diskriminatif ini beralasan moralitas dan agama.

Di Indonesia saat ini terdapat 207 peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Jumlah perda diskriminatif ini terus bertambah setiap tahunnya.

Pada tahun 2009 terdapat sekitar 154 perda diskriminatif. Jumlah ini bertambah pada tahun 2010 menjadi 189 peraturan.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andi Yentriyani menilai Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kepekaan terhadap perempuan dengan membiarkan peraturan diskriminatif itu terus bertambah.

Diskriminasi terhadap perempuan tersebut ditemukan dalam bentuk pembatasan kemerdekaan berekspresi perempuan melalui pengaturan cara berpakaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Kementerian Dalam Negeri kata Andi hanya memperhatikan peraturan daerah yang berkaitan dengan kepentingan investasi. Menurut Andi, Kementerian ini telah banyak membatalkan perda yang berkaitan dengan retribusi dan pajak. Sedangkan perda diskriminatif tidak ada satupun yang dicabut.

Andy Yentriyani mengatakan, "Kebijakan ini justru kemudian mengakibatkan bukan saja pembatasan terhadap kesempatan perempuan untuk bisa menikmati hak-haknya sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD. Tapi juga menggerogoti proses demokrasi kita dan juga menyebabkan pengeroposan pada kepastian hukum.

Hal yang sama juga diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasim. Menurutnya peraturan diskriminatif di daerah itu sangat bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Dengan terus bertambahnya perda diskriminatif tersebut maka menurut Ifdal sudah saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian atas masalah ini.

Ifdal Kasim mengatakan, "Sudah saatnya sekarang Presiden memberikan perhatian yang spesifik terhadap keprihatinan begitu banyak orang, khususnya kelompok-kelompok minoritas di Indonesia, terkait dengan munculnya banyak perda-perda yang itu bersifat diskriminasi."

Sebelumnya Koordinator Program Nasional United Nation Women di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera merevisi sejumlah peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan.

Banyaknya Perda yang diskriminatif terhadap perempuan kata Dwi Faiz salah satunya disebabkan oleh desentralisasi.

Selain itu, Dwi Faiz juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum membuat suatu kebijakan.

Dwi Faiz mengatakan, "Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat didaerah tersebut dan yang paling sering terjadi adalah pada kelompok perempuan.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang berencana akan mengkaji peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.

Julian Aldrin Pasha mengatakan, "Menyinergikan pusat dan daerah, overlap diantara kebijakan yang dibuat ditingkat daerah dengan pemerintahan pusat yang tidak sejalan ya itu. Tapi bagaimanapun komitmen Presiden untuk membereskan segala sesuatu yang tidak seharusnya akan tetap direalisasikan.

XS
SM
MD
LG