Tautan-tautan Akses

Aroma Korupsi di Hulu Banjir Sulawesi


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (rompi cokelat) bersama warga meninjau kondisi sungai dan Jembatan Asera di Desa Longeo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, 6 Juni 2019. (Foto: Lufti Ramadhan/BNPB)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (rompi cokelat) bersama warga meninjau kondisi sungai dan Jembatan Asera di Desa Longeo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, 6 Juni 2019. (Foto: Lufti Ramadhan/BNPB)

Dalam tiga tahun terakhir, KPK mengungkap kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Awal Juni ini, banjir besar terjadi di sana. Bencana ini seolah petunjuk nyata betapa dahsyat dampak praktik korupsi terhadap kerusakan alam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Agustus 2016. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 4,3 triliun.

Pada Oktober 2017, mantan bupati Konawe UtaraAswad Sulaiman juga menjadi tersangka korupsi terkait izin pertambangan nikel. Negara dirugikan hingga Rp 2,7 triliun akibat obral izin ini. Konawe Utara adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Awal Juni 2019, Konawe Utara dihantam banjir besar yang membuat lebih dari 5.600 warganya mengungsi. Lahan pertanian dan tambak seluas 1.000 hektare rusak, lebih 200 rumah hanyut dan sebanyak 1.300 rumah terendam hingga 2 meter.

Anggota TNI AD dibantu warga menggotong salah satu korban banjir yang dievakuasi menggunakan helikopter BNPB di Konawe utara, Sulawesi Tenggara, 6 Juni 2019. (Foto: Humas BNPB)
Anggota TNI AD dibantu warga menggotong salah satu korban banjir yang dievakuasi menggunakan helikopter BNPB di Konawe utara, Sulawesi Tenggara, 6 Juni 2019. (Foto: Humas BNPB)

Menengok ke belakang, izin tambang yang diberikan tanpa perhitungan, nampaknya merusak kawasan itu. Melky Nahar, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, mudah sekali mengaitkan korupsi sektor pertambangan dengan bencana yang saat ini terjadi.

Banjir yang melanda Sulawesi Tenggara, terutama di Konawe, kata Melky, berhubungan erat dengan praktik alih fungsi lahan dan kawasan hutan di bagian hulu. Alih fungsi lahan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.

“Terakhir kita cek, ada 75 izin usaha pertambangan di Konawe Utara. Aktivitas pertambangan ini menghancurkan kawasan hutan, dan merusak daerah aliran sungai, terutama di kawasan hulunya,” ujar Melky Nahar kepada VOA.

ksploitasi terus menerus melalui pertambangan dan intensitas hujan tinggi menjadi kombinasi banjir besar tahun ini di Konawe Utara. Eksploitasi terjadi karena praktik obral izin pertambangan oleh pemerintah daerah. Dikabarkan bahwa izin itu diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menganggap izin tambang sebagai sumber pendapatan. Padahal ditilik lebih dalam, sektor ini tidak memberikan dampak positif besar bagi masyarakat.

Infografis: Banjir di Konawe Utara, Juni 2019. (Foto: BNPB)
Infografis: Banjir di Konawe Utara, Juni 2019. (Foto: BNPB)

Praktik pemberian izin, dalam istilah Melky, dilakukan di ruang gelap, karena tanpa pengawasan masyarakat dan cenderung koruptif. Melky mencatat, pada 2016-2017 terjadi pencemaran skala besar di sungai-sungai hingga ke laut akibat tambang nikel dan keadaan itu berdampak bagi nelayan Sulawesi Tenggara.

Langkah penting saat ini, kata Melky, adalah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara. Kemudian, dilakukan audit untuk mengetahui praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Jika ada pelanggaran aturan, penegakan hukum bisa dilakukan. Karena pemerintah daerah menjadi bagian dari masalah ini, maka KPK harus turun menyisir aroma korupsi yang kental di sektor ini.

“Posisi KPK sangat strategis dalam dua konteks. Pertama, terkait kepala daerah yang menerbitkan izin serampangan. Kedua adalah korporasinya. Sejauh mana tanggung jawab korporasi terhadap aktivitas tambang yang dilakukan selama ini,” kata Melky

“Kami sangat yakin aktivitas pertambangan di sana tidak pernah diawasi oleh pemda,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara Saharuddin setuju dengan paparan Melky Nahar.

Kepada VOA Saharuddin menyebut, banjir di Konawe Utara diakibatkan oleh banyaknya izin pertambangn dan perkebunan kelapa sawit. Pihak yang berkontribusi langsung terhadap hal itu adalah mantan kepala daerah yang kini menjalani proses hukum di KPK.

Tim BNPB dibantu TNI AD menurunkan bantuan logistik menggunakan helikopter BNPB di Desa Longeo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara, Sulawesi Tenggara, 10 Juni 2019. (Foto: Lufti Ramadhan/BNPB)
Tim BNPB dibantu TNI AD menurunkan bantuan logistik menggunakan helikopter BNPB di Desa Longeo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara, Sulawesi Tenggara, 10 Juni 2019. (Foto: Lufti Ramadhan/BNPB)

Saharuddin mengatakan, masyarakat Sulawesi Tenggara tidak pernah diam melihat kondisi tersebut. Selama ini sejumlah demonstrasi pernah dilakukan terutama oleh kalangan muda untuk memprotes praktik pertambangan disana. Namun, nampaknya aksi tersebut kurang banyak menarik perhatian di tingkat nasional.

“Kami sebenarnya sudah tidak terkejut lagi oleh banjir ini. Tahun ini intensitasnya lebih tinggi sehingga dampaknya lebih luas. Di Konawe Utara, banjir kali ini dimulai dengan banjir bandang yang membawa sedimen lumpur dari gunung, dari area tambang nikel berada yaitu di hulu. Sementara penduduk kebanyakan tinggal di hilir,” kata Saharuddin.

Khusus untuk Konawe Utara, dalam dua tahun terakhir Walhi berkali-kali telah meminta adanya peninjauan kembali kebijakan izin tambang. Banyak izin yang mereka nilai harus diperiksa lebih dalam, dan bahkan dicabut karena dugaan penyimpanan. KPK turun langsung berkoordinasi dengan berbagai LSM.

Saharuddin memaparkan koordinasi dan supervisi bersama KPK di Sulawesi Tenggara berfokus pada pertambangan nikel.

“Banyak rekomendasi KPK untuk menertibkan izin pertambangan, utamanya di Konawe Utara. Kalau tidak salah, ada 20-30-an yang harus ditertibkan izinnya. Apalagi di Konawe Utara ini, banyak juga illegal mining sebenarnya,” tambah Saharuddin.

Aroma Korupsi di Hulu Banjir Sulawesi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:54 0:00

Desakan terakhir diberikan masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap pemerintah provinsi atas praktik penambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pulau-pulau kecil di kawasan itu ternyata menjadi lokasi tambang.Padahal, menurut Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, praktik itu tidak diperbolehkan. Karena itu, pemberian izin tambang di pulau kecil jelas melanggar hukum.

Praktik pemberian izin pertambangan yang brutal dan melanggar hukum nampaknya lazim di sejumlah daerah. Padahal, ketika bencana besar datang sebagai dampak praktik tambang itu, masyarakatlah yang menanggung akibat paling buruk.

“Faktanya di lapangan, semua tahu bahwa banjir di Konawe Utara ini diakibatkan langsung oleh dua unsur, yaitu pertambangan dan perkebunan sawit,” ujar Saharuddin. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG