LONDON —
Ratu Inggris Elizabeth II mengubah aturan berusia satu abad dengan mengumumkan bahwa jika Pangeran William dan istrinya Kate yang sedang hamil memiliki anak perempuan, ia akan resmi mendapat gelar “princess” atau putri.
Berdasarkan proklamasi Raja George V pada Desember 1917, hanya anak lelaki tertua dari William dan Kate, yang dijadwalkan melahirkan pertengahan tahun, yang akan menjadi pangeran.
Anak perempuan hanya akan diberi gelar “Lady” dan tidak akan dikenal sebagai "Her Royal Highness", atau “Yang Mulia.”
Namun, ratu telah mengeluarkan “Surat Paten”, sebentuk pengumuman kerajaan, untuk mengubah aturan tersebut sehingga semua anak William, yang merupakan anak dari putra mahkota Pangeran Charles, akan diperlakukan sama.
Perubahan tersebut tidak mengherankan karena Inggris dan 15 negara persemakmuran, yang mengakui ratu sebagai kepala negara, sepakat untuk mengubah peraturan suksesi sehingga laki-laki tidak lagi diprioritaskan menjadi pewaris tahta. (Reuters)
Berdasarkan proklamasi Raja George V pada Desember 1917, hanya anak lelaki tertua dari William dan Kate, yang dijadwalkan melahirkan pertengahan tahun, yang akan menjadi pangeran.
Anak perempuan hanya akan diberi gelar “Lady” dan tidak akan dikenal sebagai "Her Royal Highness", atau “Yang Mulia.”
Namun, ratu telah mengeluarkan “Surat Paten”, sebentuk pengumuman kerajaan, untuk mengubah aturan tersebut sehingga semua anak William, yang merupakan anak dari putra mahkota Pangeran Charles, akan diperlakukan sama.
Perubahan tersebut tidak mengherankan karena Inggris dan 15 negara persemakmuran, yang mengakui ratu sebagai kepala negara, sepakat untuk mengubah peraturan suksesi sehingga laki-laki tidak lagi diprioritaskan menjadi pewaris tahta. (Reuters)