Amnesty International telah mendesak Malaysia agar menghapus hukuman mati, dengan menyatakan persidangan yang tidak adil dan penggunaan perlakuan keras untuk mendapatkan pengakuan membuat tersangka terancam untuk dieksekusi.
Awal tahun ini, pemerintah Malaysia menyatakan hukuman mati akan dilanjutkan tetapi pemerintah menghapus hukuman mati bagi 11 pelanggaran.
Organisasi HAM itu, Kamis (10/10) menyatakan bahwa 73 persen dari 1.281 orang yang divonis mati adalah terpidana karena pelanggaran narkoba, termasuk di antaranya 568 orang asing dan banyak orang miskin dari etnis minoritas. Disebutkan pula bahwa pola persidangan yang tidak adil serta pelaksanaan hukuman gantung secara rahasia telah mencemari sistem peradilan pidana Malaysia.
Amnesty International juga mendesak Malaysia untuk mencabut hukuman mati bagi semua kejahatan dan mempertahankan moratorium mengenai eksekusi hingga hukuman mati itu dicabut sepenuhnya. [uh/lt]