Organisasi hak azasi Amnesty Internasional mendesak penguasa Albania agar sepenuhnya melaksanakan undang-undang tahun 2007 yang melindungi kaum perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Amnesty mengatakan dalam laporan baru bahwa pihaknya menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap para laki-laki yang memukuli istri-istri atau pacar mereka.
Jumlah kasus yang dilaporkan telah meningkat secara signifikan sejak undang-undang tahun 2007 itu mulai berlaku, yang memungkinkan kaum perempuan meminta perlindungan pengadilan terhadap pasangan mereka yang melakukan kekerasan.
Tetapi Amnesty mengatakan banyak perempuan menarik petisi mereka disebabkan tekanan keluarga atau ketidak-percayaan mereka pada polisi untuk memberi mereka perlindungan.
Laporan itu mengatakan kira-kira satu di antara tiga perempuan Albania adalah korban kekerasan dalam rumah tangga.