Tautan-tautan Akses

Aktivis Sudan Selatan di AS Didakwa Coba Ekspor Senjata Secara Ilegal untuk Kudeta di Negaranya


Aktivis sekaligus akademisi asal Sudan Selatan, Peter Biar Ajak, bereaksi dalam persidangan dalam kasus yang membelitnya di Juba, Sudan Selatan, pada 25 Maret 2019. (Foto: AP/Sam Mednick)
Aktivis sekaligus akademisi asal Sudan Selatan, Peter Biar Ajak, bereaksi dalam persidangan dalam kasus yang membelitnya di Juba, Sudan Selatan, pada 25 Maret 2019. (Foto: AP/Sam Mednick)

Seorang akademisi dan aktivis terkemuka asal Sudan Selatan yang tinggal di pengasingan di Amerika Serikat telah didakwa di Arizona bersama dengan seorang pria Utah yang lahir di negara Afrika tersebut atas tuduhan berkonspirasi untuk membeli dan secara ilegal mengekspor senjata senilai jutaan dolar guna menggulingkan pemerintah di negara asal mereka.

Peter Biar Ajak, melarikan diri ke AS dengan bantuan pemerintah Amerika Serikat empat tahun lalu setelah dia mengatakan presiden Sudan Selatan memerintahkan penculikan dan pembunuhan terhadapnya. Visa darurat ketika itu dikeluarkan untuk Ajak, yang kini berusia 40 tahun, dan keluarganya setelah mereka bersembunyi selama berminggu-minggu di Kenya. Dia baru-baru ini tinggal di Maryland.

Pengaduan pidana federal yang dibuka di Arizona pada hari Senin (4/3) menuntut Ajak dan Abraham Chol Keech, 44, dari Utah, berkonspirasi untuk membeli dan mengekspor secara ilegal sejumlah senjata melalui negara ketiga ke Sudan Selatan yang melanggar Undang-Undang Kontrol Ekspor Senjata dan Undang-undang Refromasi Kontrol Ekspor. Senjata yang dimaksud antara lain senapan otomatis seperti AK-47, peluncur granat, sistem rudal Stinger, granat tangan, senapan sniper, amunisi, dan sejumlah senjata lain yang dikontrol ekspornya.

Meskipun pengaduan pidana itu dipublikasikan oleh pejabat Kehakiman, kasus tersebut masih belum tersedia di sistem online pemerintah federal pada Selasa (5/3) sore sehingga tidak diketahui apakah para terdakwa mempunyai pengacara yang bisa berkomentar atas tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

“Seperti yang dituduhkan, para terdakwa berusaha menyelundupkan senjata berat dan amunisi secara tidak sah dari Amerika Serikat ke Sudan Selatan – sebuah negara yang tunduk pada undang-undang embargo senjata PBB akibat kekerasan antar kelompok bersenjata, yang telah menewaskan dan membuat ribuan orang mengungsi,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. [my/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG