Seorang aktivis Korea Selatan, Jumat (30/4) mengatakan ia telah meluncurkan setengah juta selebaran propaganda dengan balon-balon melintasi perbatasan ke Korea Utara, meskipun baru-baru ini diberlakukan legislasi yang mengkriminalisasi kampanye selebaran sipil semacam itu.
Jika dikukuhkan, tindakan Park Sang-hak akan menjadi pelanggaran pertama yang diketahui terhadap undang-undang itu. Tindakan menyebarkan selebaran anti-Pyongyang diancam dengan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won.
Undang-undang ini menimbulkan kecaman internasional karena Korea Selatan mengorbankan kebebasan menyatakan pendapat demi memperbaiki hubungan dengan saingannya, Korea Utara.
Park mengatakan organisasinya menerbangkan 10 balon raksasa yang membawa selebaran, bahan bacaan yang mengkritisi pemerintahan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dan 5.000 lembar uang satu dolar ke daerah-daerah di garis depan dalam dua kesempatan pada pekan ini.
Park adalah seorang pembelot Korea Utara dan dikenal selama bertahun-tahun melakukan kampanye pengiriman selebaran.
Park mengatakan ia mengirim selebaran itu dari provinsi Gyeonggi dan Gangwon, yang berbatasan dengan Korea Utara. Tetapi ia menolak mengungkapkan lokasi persisnya karena khawatir ia tidak dapat lagi menggunakan tempat itu apabila polisi mengetahui lokasi tersebut.
Kantor polisi di daerah perbatasan di Gyeonggi dan Gangwon, di mana Park sebelumnya mengirim balon, menyatakan, mereka tidak dapat segera mengukuhkan apakah Park mengirimkan balon.
Cha Duck Chul, deputi juru bicara di Kementerian Unifikasi Seoul, mengatakan, pemerintah akan menangani kasus itu sesuai dengan tujuan legislasi tersebut meskipun otoritas militer dan kepolisian sedang berusaha memverifikasi laporan mengenai pengiriman selebaran tersebut oleh Park. [uh/ab]