Presiden Afghanistan telah memerintahkan penyelidikan mengenai perajaman yang menewaskan seorang perempuan muda berusia 19 tahun, di daerah yang dikuasai Taliban. Perempuan muda itu dihukum rajam dengan dilempari batu hinga tewas setelah dia dituduh berselingkuh, hukuman biadab yang menimbulkan kemarahan di seluruh negara itu.
Presiden Ashraf Ghani menyebut pembunuhan itu tindak “kejahatan dan tidak Islami,” menurut pernyataan dari kantornya.
Perempuan itu, yang namanya diketahui hanya Rokhshana, dipaksa berdiri dalam lubang yang dalam di tanah pada waktu perajaman tanggal 24 Oktober di sebuah desa di provinsi terpencil Ghor, Afghanistan barat, kata jurubicara pemerintah Abdul Hai Khateby.
Ia mengatakan Rokhshana ditangkap oleh pemberontak setelah dia lari dari rumahnya, menurut pacarnya yang berusia 19 tahun. Taliban mengadili mereka dalam pengadilan Islam dan menyatakan keduanya bersalah berhubungan kelamin, kata jurubicara itu.
Perajaman adalah illegal berdasarkan UUD Afghanistan. [gp]